kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 16.995   46,00   0,27%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

KPK akan beberkan penikmat uang e-KTP


Rabu, 06 Desember 2017 / 23:05 WIB
KPK akan beberkan penikmat uang e-KTP


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan itu, KPK akan membeberkan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kami juga uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan termasuk SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12).

Nantinya, lanjut Febri, dapat dilihat alur dari mulai proses pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 trilun itu, pertemuan-pertemuan, dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, baik langsung ataupun melalui perantara.

Soal berapa banyak halaman berkas yang dilimpahkan, Febri belum mengetahuinya. Namun yang jelas, di dalamnya memuat dokumen yang disyaratkan dalam KUHAP seperti Berita Acara Pemeriksaan saksi atau ahli. Ini termasuk BAP saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto.

"Kemudian BAP penyitaan, BAP penahanan, dan proses lainnya sepanjang di penyidikan, termasuk daftar barang bukti," ujar Febri. (Robertus Belarminus)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Akan Beberkan Pihak yang Diuntungkan dalam Kasus E-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×