Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan itu, KPK akan membeberkan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut.
"Kami juga uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan termasuk SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12).
Nantinya, lanjut Febri, dapat dilihat alur dari mulai proses pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 trilun itu, pertemuan-pertemuan, dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, baik langsung ataupun melalui perantara.
Soal berapa banyak halaman berkas yang dilimpahkan, Febri belum mengetahuinya. Namun yang jelas, di dalamnya memuat dokumen yang disyaratkan dalam KUHAP seperti Berita Acara Pemeriksaan saksi atau ahli. Ini termasuk BAP saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto.
"Kemudian BAP penyitaan, BAP penahanan, dan proses lainnya sepanjang di penyidikan, termasuk daftar barang bukti," ujar Febri. (Robertus Belarminus)
Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Akan Beberkan Pihak yang Diuntungkan dalam Kasus E-KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News