kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPI nilai televisi berbayar masih banyak masalah


Selasa, 17 September 2013 / 17:01 WIB
KPI nilai televisi berbayar masih banyak masalah
ILUSTRASI. Cara menghilangkan kantung mata.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menilai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau televisi berbayar saat ini masih mempunya banyak permasalahan.

“LPB kini masih mengidap banyak masalah yang harus diselesaikan, baik di tingkat internal yang menyangkut infrastruktur dan perizinan, isi siaran maupun pada aspek persaingan usahanya," ucap anggota KPI Danang Sangga Buwana saat Diskusi Publik bertema Quo Vadis LPB di Indonesia di Mercure Convention Center Hotel, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Diskusi publik ini, sebut Danang, bertujuan untuk mengurai masalah yang mengitari televisi berbayar ini dan sekaligus mencari solusi alternatif mengatasinya.

Danang menggarisbawahi dua permasalahan yang saat ini melanda televisi berbayar. Pertama, problematika di domain infrastruktur. Banyaknya televisi berlangganan ilegal yang kini beredar di Indonesia menjadi kendala serius yang harus dijawab. 

"Menggarisbawahi data dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), terdapat lebih dari 2.000 TV berlangganan di Indonesia ilegal. Pada saat bersamaan, problem LPB pada aspek infrastruktur dan perizinan terjadi karena hal ini berkaitan dengan problematika sistem penyiaran satelit yang kini masih dalam dilema hukum," sebut Danang yang juga penanggung jawab diskusi ini.

Adapun masalah kedua ada pada aspek isi siaran. Secara yuridis, ketentuan isi siaran bagi televisi berlangganan ditegaskan pada UU No. 32/2002 Pasal 26 ayat 2 poin a menyebutkan, bahwa dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus: melakukan sensor internal terhadap isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.

"Namun secara faktual, sensor internal disinyalir belum memenuhi standar, mengingat beragam program siarannya sarat dengan nuansa kekerasan dan seksualitas,” tegasnya.

Fakta ini, lanjut dia, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi KPI. Karena KPI sendiri belum memuat mekanisme teguran terhadap LPB.

Padahal, sebagaimana pedoman pada isi siaran, LPB juga berkewajiban mematuhi standar dan prosedur isi siaran yang ada pada Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Pasal 18 dan Pasal 23.

“Karena itu, Diskusi Publik ini nantinya diharapkan menjadi pintu masuk untuk pembenahan televise berlangganan, karena acara ini akan kami follow up dengan FGD untuk merumuskan konsep pengaturan televise berbayar ini oleh KPI Pusat,” kata Danang.

Diskusi publik juga menghadirkan narasumber dari beragam elemen diantaranya, Agnes Widiyanti (Direktur Penyiaran kemenkominfo), Agung Sahidi (Operaetion Direktor Telkomvision), Muharzi Hazril (Head of Regulatory Affair and Corporate Support Sky Vision), dan Azimah Subagijo (KPI Pusat). (Erlangga Djumena/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×