Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengklaim kebijakan PPKM mikro yang diperketat merupakan langkah tepat untuk menangani lonjakan kasus covid-19 saat ini.
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Raden Pardede mengatakan, pemerintah telah melakukan pengetatan PPKM mikro saat ini. Terlebih pada zona merah covid-19. Ia menyebut, kebijakan ini telah diambil dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait.
"Berdasarkan pertemuan dengan Gubernur, Kementerian Kesehatan, TNI/Polri inilah yang kita lihat optimal untuk sekarang ini, kita akan coba lakukan dengan baik. Kita lakukan secara disiplin," ujar Raden dalam B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (22/6).
Raden meminta publik untuk tidak mempermasalahkan PPKM mikro atau PSBB. Sebab, dalam kebijakan saat ini, jika ditemukan kluster penularan covid-19 di suatu daerah, maka akan dapat dilakukan pengetatan di daerah tersebut. "Di mana kluster covid-19 itu ada, apakah di tingkat kecamatan, RT/RW bisa dilakukan pengetatan bahkan karantina total di situ bisa dilakukan," ujar dia.
Baca Juga: Tak Ada Insentif Baru dalam PPKM Mikro Baru
Selain itu, Raden meminta untuk agar publik tidak lagi mempertentangkan antara masalah kesehatan dengan masalah ekonomi. Sebab pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menekan laju penularan covid-19 dan berupaya agar pertumbuhan ekonomi tumbuh positif pada kuartal dua 2021.
"Sementara itu data-data kalau kita melihat sampai minggu ketiga di bulan juni ini kami yakin pertumbuhan ekonomi kita di kuartal kedua ini cukup baik. Kita melakukan pengetatan dalam tempo dua-tiga minggu ini, kita harus mampu melakukan itu, baru kemudian kita bisa bergerak lagi di kuartal ketiga, terutama kuartal keempat nanti," ucap dia.
Raden mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mendorong upaya testing, tracing dan treatment (3T), mendorong masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dan mempercepat vaksinasi covid-19.
Pelaksanaan PPKM mikro saat ini akan terus dimonitor dari waktu ke waktu. Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk turut berperan aktif agar penularan covid-19 bisa ditekan.
Baca Juga: Aprindo minta jam operasional sektor konsumsi tetap normal saat pengetatan PPKM mikro
Selain itu, langkah lain yang diambil pemerintah adalah dengan menggeser dua hari libur dan menghapus hari libur cuti bersama natal tahun 2021. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan covid-19 yang tren nya meningkat ketika terjadi hari libur panjang. "Kita bersama-sama mengajak semua pihak, pemerintah tidak bisa berhasil kalau hanya dirinya sendiri yang melakukan," tutur Raden.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban meminta pemerintah untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi penanganan covid-19 dari waktu ke waktu. Jika terjadi kenaikan kasus covid-19, maka pemerintah harus segera mengambil langkah pengetatan untuk menghambat penularan.
"Pengetatan pendisiplinan nya wajib dan segera diperbaiki jika ada masalah di lapangan. Harus monitor evaluasi, kalau perlu ganti kebijakan kalau perlu perketat," ucap Zubairi.
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (22/6) ada tambahan 13.668 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.018.113 kasus positif Corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 8.375 orang sehingga menjadi sebanyak 1.810.136 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 335 orang menjadi sebanyak 55.291 orang.
Baca Juga: Pembatasan lanjutan, ini upaya pemerintah jaga perekonomian masyarakat menengah bawah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News