kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Walikota Jakarta Selatan Terancam Dibui 20 Tahun


Selasa, 22 Juni 2010 / 10:33 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan Mantan Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi, terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pengadaan tanah di wilayah Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan dalam surat dakwaannya menjelaskan tentang Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa atau kedudukannya dalam melakukan pembebasan tanah makam unit Budha di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan seluas 12.874 m2.

Jaksa mendakwakan terdakwa Dadang Kafrawi dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 11.359.502.640," tegas Jaksa Sila Pulungan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Dengan dakwan berlapis tersebut, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pada Juni 2006, Dadang melakukan pembebasan tanah makam unit Budha di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan seluas 12.874 m2 milik Damang, H. Ridwan dan Nafsin. Namun, pada kenyataannya, Damang dan Ridwan tidak memiliki tanah seperti yang terdapat pada laporan proyek tersebut. Selain itu, uang penggantian tanah yang diberikan kepada ahli waris tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi penerimaan uang pembebasan tanah. Kuasa Hukum Dadang Kafrawi, Erman Umar, menyatakan, dakwaan jaksa merupakan pembunuhan karakter terhadap klienya. "Itu merupakan fitnah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×