Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11) kemarin, 13 nasabah PT Reliance Securities Tbk melaporkan kasus pembelian obligasi FR0035 itu ke Bareskrim Mabes Polri.
"Pagi ini kami melapor ke Bareskrim," ungkap salah satu nasabah Reliance Alwi Susanto kepada KONTAN di Gedung Bareskrim, Selasa (7/11). Dalam hal ini Alwi ditemani kuasa hukumnya T. Triyanto.
Ia mengatakan, dalam laporannya ia melaporkan Ester Pauli Larasati (ex karyawan Reliance), Hosea Nicky Hogan (Presdir Reliance), dan Hendri Budiman (Direktur PT Magnus Capital).
Adapun Magnus Capital bertindak selaku kustodian yang menampung dana-dana yang ditempatkan para nasabah dalam pembelian obligasi FR0035.
"Ketiganya kami laporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Triyanto.
Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP Jo. Dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 3 Jo. pasal 4 Jo. pasal 5 Jo. Pasal 6 UU No. 8/2010.
Baik Alwi dan Triyanto menyampaikan, laporan tersebut pada dasarnya sama dengan gugatan yang diajukan Kemarin di PN Jaksel. "Pelaporan ini melanjutkan gugatan kemarin karena memang ada tindakan pidananya," tambah Triyanto.
Yang mana, 13 nasabah itu di antaranya, Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, dan Sutanni yang telah melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Securities pada kurun waktu November 2014-Juli 2015.
Saat itu para korban, lanjut Triyanto, dihubungi oleh Tim Marketing dari Divisi Wealth Management Reliance yang menawarkan adanya produk keuangan baru Reliance dengan jaminan obligasi pemerintah FR0035.
Sekadar tahu saja, dengan adanya jaminan ini, maka apabila Reliance gagal bayar pada tanggal jatuh tempo, maka investasi tersebut akan dibayar/dikembalikan dengan menggunakan obligasi tersebut sejumlah uang yang diinvestasikan.
Tak ayal, hal tersebut membuat para korban selaku investor merasa sangat aman untuk membeli produk yang dipasarkan tersebut. Terlebih diiming-iming dengan adanya bunga diskonto yang diterima para nasabah yang besarannya bervarisasi berkisar 10% s.d 12,5 % per tahun yang dibayar di muka pada saat investor menanamkan dananya.
Atas hal tersebut kerugian yang dialami 13 korban tersebut itu mencapai Rp 31,16 miliar. Yangmana, pada saat tanggal jatuh tempo sekitar Desember 2015 dana-dana yang ditempatkan oleh para korban tidak dapat dicairkan.
Bahkan saat dihubungi secara sendiri-sendiri oleh para korban, Larasati justru hanya member jawaban Reliance tengah mengalami masalah keuangan sehingga belum dapat mencairkan dana-dana milik nasabah.
Alasannya terdapat penarikan dana besar-besaran saat itu. Tapi para korban tetap meminta agar dana-dana yang telah jatuh tempo dapat dicairkan. Terlebih saat itu Larasati berjanji untuk membantu pencairan dana tersebut. Dengan begitu, pihaknya menginginkan hadanya penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kami ingin tahu kemana, dana para korban mengalir, dan pastinya para korban ingin uangnya kembali," tutur Triyanto.
Apalagi, telah adannya putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan telah memberikan sanksi kepada para terlapor dengan harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian terhadap pengembalian dana-dana para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News