Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
MAGELANG. Penyidik Polres Magelang Kota akan segera memanggil para korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Iqro' Management Magelang. Hal itu sebagai tindak lanjut laporan korban praktik usaha jasa perjalanan haji, umroh, kemitraan, dan transportasi tersebut pada Senin (25/3) lalu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas AKP Murjito menuturkan, menurut laporan para korban, ada tiga tindakan penipuan yang diduga dilakukan oleh direktur Iqro's Management yang bernama Agung Ahmad Budiman. Antara lain, soal keberangkatan haji, umroh, dan kemitraan transportasi.
"Ada nasabah yang gagal berangkat umroh, haji, dan dibohongi soal kemitraan transportasi," terangnya, Selasa (26/3).
Murjito menyebutkan, untuk kasus gagal umroh pelapor atas nama Irwan Danu Cahyana (51), warga Tegalarum, Mertoyudan Magelang. Danu tergiur dengan program umroh Iqro' Management Magelang yang berangkat pada Maret 2013.
"Program itu ditawarkan pada 4 September 2012. Ia langsung setuju dan mentransfer uang Rp 31 juta (untuk 2 orang). Lalu Pelapor dijanjikan berangkat umroh pada 6 Maret 2013. Tapi, sampai laporan ini masuk, janji itu tidak terealisasi," kata Murjito.
Sementara untuk haji, Murjito menuturkan, pelapor atas nama Warno (56), warga Kalinegoro, Mertoyudan Magelang. Ia sudah terikat perjanjian pendaftaran pelunasan biaya dan pemberangkatan ibadah haji khusus dengan Iqro' Management pada Juni 2012.
"Pelapor Warno sudah melunasi Rp 70 juta (untuk 2 orang) pada Juni 2012. Akan tetapi, ia membaca berita bahwa Iqro' Management telah melakukan penipuan kepada para nasabah. Ia pun mengecek kantor di Magelang dan ternyata sudah tutup," jelas Murjito.
Satu lagi, nasabah Iqro' Management atas nama Sri Haryani (53), warga Kalinegoro, Mertoyudan Magelang melapor dengan kasus program kemitraan transportasi. Pada 21 Februari 2012 korban sepakat mengadakan ikatan kerja sama dalam bentuk program kemitraan transportasi sebesar Rp 15 juta selama 12 bulan dengan keuntungan tetap (fix profit) 17 persen per tahun.
"Uang sudah diserahkan melalui Lukman selaku perwakilan Iqro' Management Magelang. Setelah jatuh tempo pada 21 Februari 2013, ternyata kantor perwakilan Magelang dan pusat di Semarang telah ditutup. Pelapor merasa dirugikan Rp 15 juta dan melapor," jelasnya.
Dijelaskan Murjito, selain ketiga perwakilan pelapor itu, pihaknya juga akan memanggil korban lain yang jumlahnya diduga menjapai puluhan orang. Kasus ini masuk dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Di Kota Magelang baru sekarang ada kasus seperti ini. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih hati-hati sebelum memutuskan untuk bergabung dengan biro travel pelayanan haji dan umroh.
Sebelumnya, sekitar 73 nasabah Iqro Manajemen asal Kabupaten dan Kota Magelang berunjuk rasa di kantor biro jasa perjalanan haji dan umroh itu Jalan Singosari Kota Magelang pada Senin (25/3/2013) lalu. Aksi mereka untuk menuntut pertanggungjawaban pihak Iqro' Manajemen karena mereka gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah.
Oleh direkturnya mereka dijanjikan berangkat umroh sejak 20 Februari 2013. Meresa dibohongi, mereka lantas melapor ke pihak kepolisian. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News