kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kontraktor Jepang Menggugat Pailit Pengelola Kawasan Wisata


Selasa, 06 Juli 2010 / 11:45 WIB
Kontraktor Jepang Menggugat Pailit Pengelola Kawasan Wisata


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penta Ocean Construction Ltd tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Raksasa kontraktor asal Jepang ini mengajukan gugatan pailit atas Bali Turtle Island Development.

Soalnya, pengelola kawasan wisata Pulau Serangan, Bali itu memiliki tunggakan utang ke Penta Ocean. "Yang tidak kunjung diselesaikan," tegas Elza Syarif, kuasa hukum Penta kemarin (5/7).

Kasus ini berawal ketika Penta Ocean menjalin kerjasama pengerukan dan reklamasi zona 11 Pulau Serangan dengan Bali Turtle, yang tertuang dalam perjanjian tertanggal 24 November 1995. Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Penta melakukan joint operation dengan PT Surya Prasudi Utama.

Lantaran krisis ekonomi 1998, Bali Turtle menghentikan kerjasama itu dan melakukan penghitungan pembayaran pekerjaan. Hasilnya, Bali Turtle belum membayar pekerjaan kepada Penta Ocena sebesar US$ 16,15 juta dan Rp 796,69 juta yang termaktub dalam perjanjian tertanggal 9 Februari 2000. Ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar 6% pertahun sebanyak US$ 11,63 juta dan
Rp 573,62 juta.

Untuk memuluskan langkah mempailitkan Bali Turtle, Penta Ocean menyertakan kreditur lainnya, yakni PT Surya Prasudi Utama dengan tagihan sebesar Rp 800 juta, PT Bank Mandiri Tbk, PT BCA Tbk, dan PT BNI Tbk.

Selain memohonkan pailit, Penta Ocean juga meminta Pengadilan mengangkat Jurvin S. Siagian Egga Indragunawan selaku kurator yang mengurusi boedel pailit.

Kuasa Hukum Bali Turtle Yan Apul menolak semua dalil Penta Ocean. Sebab, ia menegaskan, Surya Prasudi bukan kreditur Bali Turtle. "Selama ini kami tidak pernah berhubungan dengan Surya Prasudi secara langsung melainkan berhubungan dengan Penta Ocean-Surya Prasudi Joint Operation," tegasnya. Yan menambahkan, Bank Mandiri, BCA, dan BNI juga bukan kreditur Bali Turtle.

Menurut Yan, kliennya akan membayar tagihan jika seluruh tahapan pekerjaan diselesaikan Penta Ocean sesuai perjanjian 1995 lalu. Bali Turtle pernah memberikan instruksi untuk melanjutkan pekerjaan melalui surat tertanggal 28 September 2001. "Ini membuktikan justru Penta Ocean wanprestasi terhadap perjanjian," ujar Yan .

Kasus gugatan pailit Penta Ocean terhadap Bali Turtle tersebut sudah masuk tahap pembuktian. Rencananya, Rabu (7/7) besok sidang kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Bali Turtle.
Yudho Winarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×