Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI mengungkapkan pentingnya memenangkan gugatan minyak sawit di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia menggugat kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation (DR) yang dibuat oleh Uni Eropa (UE).
Kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi minyak sawit. "Sangat penting Indonesia memenangkan sengketa ini," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/11).
Kebijakan RED II dan DR telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit. Minyak sawit sebagai bahan baku energi terbarukan yang berisiko tinggi dan tidak berkelanjutan.
Baca Juga: Afirmasi peringkat utang Indonesia dari Fitch Ratings bisa jaga keyakinan investor
Kemenangan atas sengketa tersebut dinilai akan menghapus diskriminasi terhadap minyak sawit. Selain itu, Faisol juga yakin kemenangan sengketa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia. "Kalau menang bisa meyakinkan pasar global bahwa produk sawit kita aman dan proper," ungkapnya.
Sebagai informasi, minyak sawit merupakan salah satu produk ekspor unggulan Indonesia. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), ekspor kelapa sawit pada bulan September 2021 mengalami penurunan.
Ekspor minyak sawit bulan September 2021 sebesar 2,886 juta ton turun dari bulan Agustus sebesar 4,274 juta ton. Penurunan ekspor juga terjadi di UE.
Selanjutnya: Indonesia siap hadapi sidang kedua gugatan diskriminasi sawit oleh Uni Eropa di WTO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News