kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi III kunjungi rumah Tito Karnavian hari ini


Rabu, 22 Juni 2016 / 09:02 WIB
Komisi III kunjungi rumah Tito Karnavian hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke kediaman calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Tito Karnavian di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Kunjungan ini bagian dari rangkaian seleksi calon Kapolri.

Sebelumnya, Komisi III telah mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta rekam jejak Tito.

Tiga lembaga tersebut menyatakan bahwa tak ada masalah atau catatan khusus terkait Tito.

"Jam satu (siang) kami agendakan kunjungan ke kediaman yang bersangkutan sampai buka puasa di sana," ujar Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo usai rapat bersama PPATK, KPK dan Kompolnas, Selasa (21/6) siang.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III akan melihat interaksi dan komunikasi yang dibangun oleh Tito dengan keluarga dan lingkungannya.

Tito diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun.

Setelah melakukan kunjungan ke kediaman Tito, Komisi III akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis (23/6) besok.

Jika tak ada halangan, pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, akan diambil keputusan apakah DPR menyetujui Tito sebagai Kapolri atau tidak.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan ditargetkan akan disampaikan pada sidang paripurna, Selasa (28/6) pekan depan. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×