Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR yang memiliki ruang lingkup kerja bidang penegakan hukum menerima pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2024.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal itu agar dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.
"Sepanjang tahun 2024, Komisi III DPR menerima 469 laporan pengaduan masyarakat," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, Jumat (27/12).
Habiburokhman bilang, Komisi III DPR telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 11 pihak dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak?
Melalui hal tersebut, telah dihasilkan berbagai rekomendasi perbaikan dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tercatat, Mahkamah Agung (MA) menjadi instutusi yang paling banyak diadukan yakni 149 aduan (31,7%). Jenis aduan yang diterima DPR terkait penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.
Kemudian, 113 pengaduan (24,1%) terkait Badan Narkotika Nasional (BNN). Aduan ini terkait penanganan perkara narkotika dan profesionalitas pelayanan publik.
Lalu, 85 pengaduan (18,2%) terkait Kejaksaan Agung. Aduannya terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, 60 pengaduan (12,7%) terkait pengaduan kepolisian dan 23 pengaduan (4,9%) terkait KPK.
"Polri, Kejaksaan, dan Komisi Yudisial menjadi mitra kerja Komisi III DPR yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat," terang Habiburokhman.
Lebih lanjut Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut keuangan atau perekonomian negara. Seperti korupsi dan sumber daya alam.
Serta memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, Komisi III DPR mendorong penanganan perkara di KPK dapat berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan.
"Program pencegahan dan penindakan KPK telah berjalan baik, namun perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan kredibel," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Begini Peran Yasonna terkait Kasus Dugaan Korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Selanjutnya: Menyesap Kopi Langit Arabika Kintamani yang Siap Menembus Pasar Global
Menarik Dibaca: Investasi Saham Syariah Kian Populer, Ini 6 Keunggulannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News