kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Komisi II DPR Tetap Proses Usulan Pemekaran Wilayah


Kamis, 15 Juli 2010 / 16:22 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Moratorium pemekaran daerah yang disampaikan pemerintah ternyata tak berlaku bagi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi yang membidangi otonomi daerah ini menyatakan akan tetap memproses usulan pemekaran daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo berdalih bahwa moratorium tak pernah ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dia beralasan, bila DPR tak memproses usulan pemekaran daerah, bisa dianggap melanggar undang-undang.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menambahkan, pemekaran daerah adalah konsekuensi dari pelaksanaan undang-undang itu. Dia mengatakan, pembentukan darah baru itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. “Dalam daerah otonomi baru, tumbuh ekonomi-ekonomi baru, pemerataan pembangunan menjangkau ke daerah-daerah yang paling baru,” tambah Chairuman.

Saat ini, Komisi II DPR mengaku sudah menerima 60 usulan daerah otonomi daerah baru. Dari jumlah itu, Komisi II DPR sudah memproses 32 daerah otonom baru. Sebanyak tiga daerah sudah memenuhi syarat.

Untuk selanjutnya, Ganjar mengaku proses pemeriksaan usulan pemekaran itu tetap dilakukan. Cuma dia mengatakan usulan pemekaran daerah itu harus melalui seleksi yang ketat. "Kami sangat berhati-hati dan selektif memproses usulan pemekaran baru,” ujar Ganjar, Kamis (15/7).

Sehari sebelumnya, Presiden SBY mengumumkan moratorium pemekaran wilayah baru akan terus dilanjutkan. Moratorium itu baru akan dicabut setelah DPR dan Pemerintah menyelesaikan desain umum pemekaran wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×