kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi II DPR: Belum ada rencana pembahasan UU Pemindahan Ibu Kota


Selasa, 07 Mei 2019 / 16:57 WIB
Komisi II DPR: Belum ada rencana pembahasan UU Pemindahan Ibu Kota


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut hingga saat ini belum ada rencana pembahasan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota. Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan, hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima usulan draf UU Pemindahan Ibu Kota.

Sebab, saat ini DPR juga masih dalam masa reses. "Belum. DPR masih reses dan menunggu usulan pemerintah," kata Ahmad, Selasa (7/5).

Ia meminta, pemerintah untuk memperhatikan sejumlah aspek seperti rencana tata ruang wilayah, transportasi, dan keamanan dalam usulan draf UU Pemindahan Ibu Kota tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibu kota karena saat ini Jakarta menanggung beban berlebih sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis dan keuangan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut beberapa daerah sebagai opsi lokasi ibu kota baru yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sementara itu, pengamata tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta, agar pemindahan ibu kota harus menjadi keputusan politik seluruh partai politik besar. Hal itu agar kebijakan mengenai pemindahan ibu kota dapat berlanjut dan dilakukan meski kelak berganti pimpinan eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×