kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Komisi II DPR: Belum ada rencana pembahasan UU Pemindahan Ibu Kota


Selasa, 07 Mei 2019 / 16:57 WIB


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut hingga saat ini belum ada rencana pembahasan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota. Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan, hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima usulan draf UU Pemindahan Ibu Kota.

Sebab, saat ini DPR juga masih dalam masa reses. "Belum. DPR masih reses dan menunggu usulan pemerintah," kata Ahmad, Selasa (7/5).

Ia meminta, pemerintah untuk memperhatikan sejumlah aspek seperti rencana tata ruang wilayah, transportasi, dan keamanan dalam usulan draf UU Pemindahan Ibu Kota tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibu kota karena saat ini Jakarta menanggung beban berlebih sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis dan keuangan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut beberapa daerah sebagai opsi lokasi ibu kota baru yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sementara itu, pengamata tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta, agar pemindahan ibu kota harus menjadi keputusan politik seluruh partai politik besar. Hal itu agar kebijakan mengenai pemindahan ibu kota dapat berlanjut dan dilakukan meski kelak berganti pimpinan eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×