kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi I aklamasi dukung Sutiyoso jadi Kepala BIN


Selasa, 30 Juni 2015 / 18:36 WIB
Komisi I aklamasi dukung Sutiyoso jadi Kepala BIN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi I DPR memutuskan Sutiyoso layak menjadi Kepala Badan Intelijen Negara. Tak ada satupun fraksi di DPR yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

"Komisi I DPR memutuskan menerima dan mendukung Letjen (Purn) Sutiyoso yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kepala BIN," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Keputusan ini diambil Komisi I setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sutiyoso selama kurang lebih enam jam.

Mahfudz menjelaskan, ada tiga pertimbangan Komisi I mendukung Sutiyoso. Pertama, Sutiyoso sudah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi. Kedua, adalah rekam jejak Sutiyoso yang pernah berkarier di militer dan di sipil.

Sutiyoso yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia juga menjadi pertimbangan.

Ketiga, Komisi I juga mempertimbangkan proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung hari ini. Menurut Mahfudz, Sutiyoso dapat menjawab dengan baik berbagai pertanyaan dan permasalahan yang diajukan Komisi I.

"Hasil ini akan kita laporkan ke Bamus dan ketetapan akhirnya akan diambil di rapat paripurna," kata politisi PKS itu.

Setelah disahkan di paripurna nantinya, DPR akan menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan ini kepada Presiden untuk dijadikan pertimbangan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×