kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kominfo terima pengaduan sms Vote Komodo


Kamis, 03 November 2011 / 14:01 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melayani pembelian uang dolar Amerika Serikat (AS) di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku telah menerima pengaduan tentang pengiriman pesan singkat (SMS) vote komodo. Menurutnya, kebanyakan pengadu mengaku pulsanya terpotong saat mengirimkan pesan singkat untuk mendukung pemilihan komodo sebagai New7Wonders.

Padahal, sebelumnya, pengadu mengaku memperoleh informasi pengiriman pesan singkat itu tidak dikenakan biaya. "Memang ada pengaduan terhadap operator tetapi itu tidak banyak sekitar 10%," katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (3/11).

Tifatul mengaku sedang menyelidiki kasus ini bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelumnya Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot Dewobroto berjanji menerima pengaduan dan membawanya ke proses hukum.

Sementara itu, BRTI juga akan memanggil penyedia konten Mobilink yang diduga melakukan penyedotan pulsa pada vote untuk Komodo. Mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penipuan SMS dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×