kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.288   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.212   99,07   1,39%
  • KOMPAS100 1.053   15,14   1,46%
  • LQ45 811   9,46   1,18%
  • ISSI 232   3,12   1,36%
  • IDX30 423   5,58   1,34%
  • IDXHIDIV20 495   5,61   1,15%
  • IDX80 118   1,40   1,20%
  • IDXV30 120   1,51   1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,08%

Kominfo terima pengaduan sms Vote Komodo


Kamis, 03 November 2011 / 14:01 WIB
Kominfo terima pengaduan sms Vote Komodo
ILUSTRASI. Karyawan melayani pembelian uang dolar Amerika Serikat (AS) di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku telah menerima pengaduan tentang pengiriman pesan singkat (SMS) vote komodo. Menurutnya, kebanyakan pengadu mengaku pulsanya terpotong saat mengirimkan pesan singkat untuk mendukung pemilihan komodo sebagai New7Wonders.

Padahal, sebelumnya, pengadu mengaku memperoleh informasi pengiriman pesan singkat itu tidak dikenakan biaya. "Memang ada pengaduan terhadap operator tetapi itu tidak banyak sekitar 10%," katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (3/11).

Tifatul mengaku sedang menyelidiki kasus ini bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelumnya Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot Dewobroto berjanji menerima pengaduan dan membawanya ke proses hukum.

Sementara itu, BRTI juga akan memanggil penyedia konten Mobilink yang diduga melakukan penyedotan pulsa pada vote untuk Komodo. Mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penipuan SMS dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×