kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo akan Blokir Situs Judi Online, Meski Terdaftar sebagai PSE


Jumat, 05 Agustus 2022 / 20:19 WIB
Kominfo akan Blokir Situs Judi Online, Meski Terdaftar sebagai PSE
ILUSTRASI. Kominfo akan memblokir situs judi online, meski situs tersebut terdaftar sebagai PSE. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ramai diperbincangkan tentang situs judi online yang terdaftar dalam sistem pendafaran penyelenggara sitem elekronik (PSE) milik pemerintah. Bahkan di media sosial sempat ramai tagar #blokirkominfo sebegai bentuk kekecewaan masyarakat pada kominfo yang meloloskan situs judi online.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah memblokir situs judi online yang sebelumnya disebut cuma permainan gaple meski mereka telah terdaftar dalam PSE.

“Kalau situs judi online, PSE-nya kami tutup. Yang sudah terdaftarpun kami tutup. Sedangkan yang ilegal, kan tidak selalu ada di Indonesia, mereka kan bisa ada di mana saja, di luar negeri pun kami tutup,” terang Menteri Johnny pada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Baca Juga: Kementerian Kominfo Blokir 12.300 Konten Judi Online Per Bulan

Johnny mengungkapkan, Kominfo telah memblokir sebayak 552.000 konten judi online sejak tahun 2018. Dan pemblokiran ini masih terus dilakukan hingg saat ini pada setiap konten judi online yang masuk ke Indonesia.

“Jadi kita terus kejar – kejaran, begitu mereka masuk kita akan tutup dan PSE nya langsung di blokir,” kata menteri Johnny.

Johnny menerangkan, Kominfo memiliki teknologi siber drone yang memantau 24 jam non stop untuk melakukan monitoring pada ruang digital.

Selain itu, Kominfo juga memiliki surveilans system yang melakukan monitoring dan pengendalian pada ruang digital. Sehingga pengawasan yang dilakukan dapat berjalan optimal.

Johnny juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari situs judi online. Menurtnya penyebab dari adanya situs judi online ini karena Indonesia dijadikan pasar dan masyarakat masih tertarik. Sehingga situs ini terus muncul.

Baca Juga: Disinyalir Memuat Unsur Perjudian, 15 PSE Game Online Berikut Diblokir Kominfo

Sebelumnya, Kominfo membantah platform judi online terdaftar sebagai PSE. Setelah Kominfo menelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×