kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.531.000   -17.000   -1,10%
  • USD/IDR 15.999   -69,00   -0,43%
  • IDX 7.353   -41,74   -0,56%
  • KOMPAS100 1.111   -8,81   -0,79%
  • LQ45 868   -6,73   -0,77%
  • ISSI 226   -1,32   -0,58%
  • IDX30 444   -3,89   -0,87%
  • IDXHIDIV20 533   -4,88   -0,91%
  • IDX80 127   -0,98   -0,77%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,32   -0,89%

KNKT Usul Penyelesaian ODOL Mulai dari Proyek Pemerintah dan BUMN


Jumat, 13 Desember 2024 / 07:50 WIB
KNKT Usul Penyelesaian ODOL Mulai dari Proyek Pemerintah dan BUMN
ILUSTRASI. Truk melewati kepadatan jalan tol lingkar luar (JORR) di Jakarta Selatan, Jumat (17/1). KONTAN/Baihaki


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan persoalan Over Dimension Overload (ODOL) kompleks. Karena ODOL sudah menjadi budaya sejak zaman penjajahan.

Soerjanto mengatakan, angkutan untuk gerobak sapi saat itu semua ODOL. Setelah merdeka, budaya itu terus berlanjut hingga sekarang. 

"Jadi, kalau mau mengubah itu juga perlu effort yang besar dan harus serius untuk penanganannya dan komprehensif,” ujar Soerjanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12).

KNKT mengusulkan untuk menyelesaikan masalah ODOL dimulai dari proyek-proyek pemerintah dan BUMN agar tidak menggunakan ODOL. 

Baca Juga: Soal ODOL, MTI Soroti Karut-Marut Masalah Status dan Fungsi Jalan

“Truknya harus tertib, STNK dan KIR-nya hidup, dan tidak ODOL. Tapi, ternyata sampai sekarang juga proyek-proyek mereka itu tidak pernah lepas dari ODOL,” ungkap Soerjanto. 

Menurut Soerjanto, jika pemerintah dan BUMN sendiri tidak bisa memberikan contoh kepada pihak swasta, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa dituntaskan.

Adapun hingga saat ini belum ada respons dari pemerintah dan BUMN terkait usulan KNKT tersebut. 

Selain itu, Soerjanto menyebut untuk bisa menjalankan kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL), perlu ada pembenahan terhadap sumber daya manusia (SDM) dan perangkat peralatannya di jembatan timbang. 

Baca Juga: Penjualan Truk Baru Menyusut, Imbas Pembukaan Keran Impor Truk Bekas

Jika itu belum dilakukan maka akan sulit bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Lebih lanjut Soerjanto mengatakan kelebihan muatan truk sebesar 18% masih bisa ditoleransi dan tidak dikategorikan sebagai ODOL. Hal itu disebabkan ketelitian alat timbang yang selalu ada kesalahan pengukuran. 

“Jadi, alat timbang itu tidak pernah ada yang pas, pasti ada saja kesalahan ketelitiannya. Karenanya, secara teknis, truk itu masih tidak dikategorikan ODOL jika masih memiliki kelebihan muat sebesar 18%,” kata Soerjanto. 

Ketepatan timbangan ini, menurutnya, sebaiknya juga harus diberitahukan kepada para petugas jembatan timbang. Hal itu bertujuan agar mereka juga mengetahui adanya batas toleransi yang diberikan kepada muatan truk.

“Kita juga harus memberikan knowledge pada para petugas jembatan timbang ada namanya toleransi ketelitian pengukuran,” terang Soerjanto.

Selanjutnya: Sempat Melambung Tinggi, Harga Saham AADI Mulai Koreksi, Waktunya Jual atau Beli?

Menarik Dibaca: Ide Kado Natal Eco Friendly dan Ramah Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×