kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klub Sepak Bola Madura United Ikut Terseret Kasus Robot Trading Viral Blast


Selasa, 22 Maret 2022 / 10:07 WIB
Klub Sepak Bola Madura United Ikut Terseret Kasus Robot Trading Viral Blast
ILUSTRASI. Gedung Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa klub sepak bola Madura United terkait dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast Global.

Klub sepak bola Madura United akan diperiksa sebagai saksi untuk petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast, Zainal Hudha Purnama, yang merupakan tersangka dalam kasus itu.

"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya Viral Blast ke Madura United," ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Rumah Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast Senilai Rp 15 Miliar Disita

Menurut Whisnu, Zainal telah melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya. Hal itu, ujar dia, juga akan didalami dalam pemeriksaan untuk menelusuri aliran dana dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast tersebut.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," papar Whisnu.

Dalam kasus itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

Dua rumah tersebut bernilai Rp 15 miliar. Aset-aset itu merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Wishu menjelaskan, tujuan penggeledahan adalah menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

“Penggeledahan juga serentak pada dua lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022,” ujar Whisnu.

“Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” ucap dia.

Sebelumnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dollar pecahan 1.000 dollar Singapura yang totalnya jika dihitung dalam kurs rupiah mencapai Rp 20 miliar, mobil BMW dua unit, mobil VW Caravan satu unit dan mobil Jaguar dengan total nilai Rp 1,5 miliar.

Penyidik juga melakukan penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar 15 miliar.

Baca Juga: Marak Robot Trading Abal-Abal, Pemerintah Segera Siapkan Aturan Soal Robot Trading

Ke depannya, ujar Whisnu, tim akan melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.

“Dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan, terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang,” kata Whisnu.

Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Periksa Klub Madura United Terkait Kasus Robot "Trading" Viral Blast

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×