Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan klaim ganti rugi akibat tumpahan minyak di perbatasan Laut Timor Perairan Australia pada akhir bulan ini. Nilai klaim ganti rugi yang diajukan bahkan lebih besar dari perhitungan awal.
"Kerugian itu bisa mencapai Rp 1 triliun," kata Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi, Rabu (11/8).
Semula pemerintah memperkirakan kerugian awal akibat pencemaran akibat kebocoran minyak di The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas-Laut Timor Perairan Australia sebesar Rp 806,17 miliar. Namun, Freddy memperkirakan nilai kerugian itu kemungkinan naik. Hingga sekarang, pemerintah masih menghitungnya.
Freddy optimistis, pemerintah bisa mendapatkan ganti rugi. Sebab, PTTEP sudah memberikan jaminan. "PTTEP akan memberikan ganti rugi, berapa pun tuntutan kita. Sebab, yang membayar ganti rugi tersebut adalah pihak asuransi," kata Freddy.
PTTEP Australasia PTy Ltd merupakan perusahaan pemilik pengeboran minyak tersebut. PTTEP ini merupakan Pertamina-nya Thailand. Pencemaran minyak mentah telah terjadi setahun yang lalu namun baru kini pemerintah mengajukan ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News