kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP temukan penyelewengan unit pengolahan ikan


Rabu, 25 Februari 2015 / 15:27 WIB
KKP temukan penyelewengan unit pengolahan ikan
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri resepsi resmi setelah pembicaraan mereka di Vladivostok, Rusia 25 April 2019.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Praktik kegiatan perikanan tidak sah atau illegal fishing masih saja terus berlangsung. Menurut data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditemukan sejumlah investor pengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Bitung, Sulawesi Utara diduga fiktif.

Di daerah penghasil ikan tuna terbesar di Indonesia ini, KKP mencatat  ada beberapa investor terindikasi melakukan penipuan izin pendirian pabrik pengolahan ikan kaleng hanya untuk mendapatkan cap legal ekspor masuk ke pasar Eropa.

Namun, berdasarkan penelusuran KKP, perusahaan pemilik izin UPI tersebut ternyata tidak mengolah ikan hasil tangkapan. "Ternyata ikan hasil tangkapan mereka langsung diekspor ke luar negeri, tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (24/2).

Dia menduga, praktik penyalahgunaan izin ini yang menyebabkan Bitung sebagai pengasil tuna terbesar di Indonesia, namun utilitas pengolahannya hanya 2%.

Menurut penjelasan Susi, ikan-ikan hasil tangkapan di Bitung langsung dikirim ke General Santos, Filipina yang merupakan pusat bisnis tuna dan pemasok tuna dunia. Susi membeberkan, ia menemukan satu perusahaan saing bernama PT RD Pasific yang sama sekali tidak mengoperasikan unit pengolahannya. Padahal, kapasitas terpasangnya sampai 45.000 ton per tahun.

Pada tahun 2013, KKP menemukan UPI milik perusahaan tersebut tidak dioperasikan. Dan pada tahun 2014 ditemukan produksinya hanya 904 ton atau 2,01% dari kapasitas terpasang.

Karena alasan itu, Susi merasa benar telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 57 tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Kendati menuding melakupan penipuan, tapi Susi menyatakan tidak bisa berbuat banyak. Sebab KKP tidak berwenang mencabut izin investor pengelola UPI tersebut. KKP hanya berwenang mencabut surat izin kapal penangkap ikan (SIKPI), sementara izin perusahaannya yang berwenang mencabut adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×