kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KKP siap tenggelamkan 23 kapal pencuri ikan


Jumat, 12 Februari 2016 / 15:07 WIB
KKP siap tenggelamkan 23 kapal pencuri ikan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menengelamkan kapal yang terbukti melakukan tindakan pencurian ikan atau Ilegal, Unreported Unregulated Fishing (IUUF) di wilayah perairan Indonesia terus dilakukan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bilang, pada tahap pertama tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelamkan sebanyak 23 kapal. "Kapal yang ditenggelamkan berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, Vietnam dan Filipina," kata Susi, Jumat (12/2).

Proses penenggelaman kapal itu sendiri dilakukan pada tanggal 22 Februari 2016. Penenggelaman rencananya akan dilakukan secara bersamaan di empat titik lokasi yang berbeda.

Keempat titik itu adalah Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak delapan kapal yang berbendera Vietnam, Bitung Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak tujuh kapal berbendera Filipina, dan Indonesia, Batam sebanyak tujuh kapal Malaysia dan Tahuna Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak satu kapal dari Filipina.

Kegiatan penenggelaman kapal ilegal tersebut dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari berbagai pihak seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), POLRI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Ketentuan itu berbunyi, benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sekedar catatan, sejak kebijakan penenggelaman kapal dilakukan pada Oktober 2014, hingga saat ini setidaknya jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan jumlahnya mencapai 136 unit kapal. Adapun asal negaranya, yakni Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Papua Nugini, RRT dan dari dalam negeri.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×