kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   -8.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.275   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -60,21   -0,86%
  • KOMPAS100 1.029   -10,26   -0,99%
  • LQ45 801   -9,74   -1,20%
  • ISSI 211   -1,07   -0,51%
  • IDX30 411   -4,25   -1,02%
  • IDXHIDIV20 490   -6,86   -1,38%
  • IDX80 118   -1,07   -0,90%
  • IDXV30 122   -1,31   -1,07%
  • IDXQ30 136   -1,57   -1,14%

KKP larang alat tangkap ikan cantrang


Selasa, 24 Februari 2015 / 19:55 WIB
KKP larang alat tangkap ikan cantrang
ILUSTRASI.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mendesak pemerintah daerah (pemda) konsisten melarang penggunaan alat penangkap ikan cantrang di daerah mereka masing-masing. Tadinya, kapal kecil masih boleh menggunakan alat tangkap berupa kantong jala ini. 

Namun faktanya, KKP menemukan sebagian besar kapal 150 GT dan 170 GT menggunakan cantrang. Mereka mengelabui dengan menyampaikan ke pemerintah bawah ukuran kapal mereka di bawah 30 GT. "Nah ini kenapa penggunaan cantrang dilarang sekarang," ujar Susi, Selasa (24/2).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan, pemerintah daerah dihimbau untuk tetap konsisten dalam menertibkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Di beberapa daerah, diketahui masih ada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal dibawah 30 GT yang menggunakan cantrang.

Sebagai contoh di Provinsi Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di daerah ini bertambah dari 3.209 pada tahun 2004 menjadi 5.100 pada tahun 2007.

Peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama. Dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal di bawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK”, ujar Gellwynn.

Selanjutnya menurut Gellwyn, berbagai permasalahan yang timbul terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi. Hal itu dipicu karena banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam prakteknya menggunakan cantrang. Sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain.

Penurunan ikan tangkap

“Permasalahan lain yang sangat krusial adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45% dari 281.267 ton pada tahun 2002 menjadi 153.698 ton di tahun 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50%,” tambah Gellwyn.

KKP telah menemukan sejumlah pelanggaran di Jawa Tengah terkait operasional alat penangkapan ikan cantrang. Salah satunya adalah pengecilan ukuran Gross Tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik yaitu di daerah Tegal, Pati dan Rembang. Kemudian spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan (mesh), size maupun ukuran tali ris.

Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, maka pada tanggal 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI Semarang.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap. Namun fakta dilapangan berbeda, jumlah armada kapal dibawah 30 GT yang menggunakan cantrang malah semakin bertambah.

Terkait hal itu, Gellwynn secara tegas mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi. Hal itu cukup beralasan karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.

Lebih lanjut menurut Gellwynn, diterbitkannya PERMEN KP N0. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia cuma untuk menagih janji nelayan untuk mengentikan penggunaan alat tangkap cantrang yang telah disosialisasikan sejak 2009 itu. Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenanrnya hanya melanjutkan kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×