kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP Hentikan Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Ini Alasannya


Kamis, 14 November 2024 / 17:17 WIB
KKP Hentikan Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Ini Alasannya
Kegiatan tambang yang terindikasi melanggar pemanfaatan ruang laut di Morowali Utara.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebut bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

“Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk itu melalui keterangan resmi, Kamis (14/11).

Baca Juga: KKP Petakan Produksi Ikan Daerah untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Ipunk menyebutkan, setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare (Ha) milik CV RU dan 0,96859 ha milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” terangnya.

Baca Juga: KKP Usulkan Ikan Kaleng Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto meminta CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pihak CV RU dan CV SAP melakukan reklamasi untuk membangun jetty terminal khusus guna menunjang usaha pertambangan operasi produksi nikel, namun belum memiliki PKKPRL.

 

Selanjutnya: Pengelola Dana Investasi Arab Saudi Jual Saham Telekomunikasi US$ 1,03 Miliar

Menarik Dibaca: 2 Promo Hiburan 11.11 Wondr BNI Beli 1 Gratis 1 Tiket-Popcorn di CGV dan Cinepolis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×