Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fasilitas yang memberikan kemudahan industri kecil menengah (IKM) bernama fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM.
Melalui fasilitas ini, pemerintah ingin membantu menekan biaya produksi IKM sehingga mendorong industri semakin bergeliat.
Fasilitas tesebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Batang dan atau Bahan, dan atau Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor. PMK tersebut diundangkan 21 November 2016 lalu dan berlaku 60 hari setelahnya.
Fasilitas ini bertujuan memberikan kemudahan pada IKM untuk melakukan importasi barang modal, atau bahan baku yang digunakan untuk proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.
Adapun fasilitas yang diberikan, yaitu berupa pembebasan dari kewajiban membaya bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain itu, atas proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
"Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Peluncuran fasilitas KITE IKM di Boyolali, Jawa Tengah, yang dikutip KONTAN dari siaran pers, Senin (30/1).
Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo secara simbolis meluncurkan fasilitas tersebut, didampingi oleh beberapa Menteri Keuangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai serta pejabat daerah di sana.
Pemerintah melihat, potensi UMKM dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia sangat besar, yaitu mencapai 97% tenaga kerja di Indonesia. Tak hanya itu, UMKM berkontribusi sebesar 61,41% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan tahan terhadap kondisi ekonomi yang saat ini fluktuatif jika dibandingkan usaha di sektor besar.
Oleh karena itu menurut Sri Mulyani, fasilitas tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya produksi hingga 20%, meningkatkan cashflow usaha, dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Sebab, fasilitas tersebut diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan ekspor, berkontribusi PDB, penyerapan tenaga kerja, dan menciptakan desa-desa wisata IKM.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, badan usaha yang tergolong dalam IKM harus mengajukan permohonan dengan memenuhi beberapa kriteria. Adapun kriteria yang diperlukan bagi IKM untuk memperoleh fasilitas ini antara lain memiliki kegiatan IKM yang dibuktikan dengan izin usaha industri.
Selain itu, IKM juga harus bersedia untuk mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, dan sudah memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun. Para pelaku usaha juga harus menyerahkan dokumen di antaranya NPWP, SPT, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.
"Permohonan tersebut dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai. Petugas kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan waktu paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap," tambah Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News