kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.968   121,00   0,68%
  • IDX 6.116   -79,29   -1,28%
  • KOMPAS100 811   -13,46   -1,63%
  • LQ45 609   -10,35   -1,67%
  • ISSI 212   -2,84   -1,33%
  • IDX30 345   -4,85   -1,39%
  • IDXHIDIV20 424   -4,03   -0,94%
  • IDX80 92   -1,74   -1,86%
  • IDXV30 116   -1,40   -1,19%
  • IDXQ30 111   -1,35   -1,21%

Alasan kemanusiaan mendorong Jokowi setujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir


Jumat, 18 Januari 2019 / 17:54 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun politik ini, Presiden Joko Widodo  menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurut Jokowi, Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1).

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. 

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×