kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua DPR ingatkan kebijakan pengendalian Covid-19 jangan timbulkan kebingungan


Senin, 16 Agustus 2021 / 12:52 WIB
Ketua DPR ingatkan kebijakan pengendalian Covid-19 jangan timbulkan kebingungan
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah kebijakan pengendalian Covid-19 agar jangan menimbulkan kebingungan di masyarakat.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah dalam membuat kebijakan pengendalian Covid-19 agar disertai dengan aturan yang jelas, berkesinambungan, disosialisasikan dengan baik, serta dilaksanakan secara disiplin.

Koordinasi dalam penyampaian kebijakan pengendalian Covid-19 juga harus dilakukan dengan baik. Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat akan kebijakan yang ditetapkan.

"Pemerintah dalam menyampaikan hal-hal tersebut agar terkoordinasi dengan baik, bersinergi satu dengan yang lainnya serta satu suara dalam melaksanakannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," jelas Puan dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Senin (16/8).

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani optimistis ekonomi tahun 2022 bakal lebih baik

Lebih lanjut, fungsi pengawasan DPR RI masih akan fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya. Adapun terdapat empat poin yang menjadi perhatian DPR dalam penanganan Covid-19.

Pertama, dalam penanganan di bidang kesehatan, pemerintah diminta melakukan percepatan vaksinasi secara merata di seluruh wilayah tanah air. Peningkatan testing, tracing, and treatment juga ditegaskan harus tetap dilakukan.

DPR juga meminta adanya pengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dapat mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19.

Selain itu, Puan juga menyebut, perlunya pengawasan Pemerintah terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) di saat masa PPKM.

Kedua, mengenai penanganan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah diminta mengantisipasi masyarakat yang terkena dampak penurunan kesejahteraan, berkurangnya pendapatan dan daya beli, PHK, dan dampak ekonomi lainnya.

DPR juga menyoroti perlunya penanganan Permerintah terhadap anak yatim piatu yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19, serta program dan penyaluran bantuan sosial agar dilakukan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

"Ketiga, pelayanan publik pada masa Pandemi Covid-19, Pemerintah agar tetap menjalankan pelayanan publik yang optimal bagi rakyat, pelayanan rumah sakit untuk masyarakat yang berobat bukan karena Covid-19, pendidikan, transportasi, perijinan, sertifikasi, dan lain sebagainya, agar tetap dapat berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Terakhir, Puan menyampaikan pentingnya sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, terutama dalam mengimplementasikan anggaran dan program penanganan Pandemi Covid-19.

"Diperlukan pola kerjasama yang efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga rakyat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya," imbuhnya.

Kemudian komitmen pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin agar dapat dipraktekan seluruh Lembaga Pemerintahan sehingga dapat menjadi panutan bagi seluruh masyarakat.

Puan mengatakan, DPR dapat memahami bahwa kebijakan yang diambil pemerintah adalah respons cepat terhadap perkembangan pandemi Covid-19 dan pemerintah juga dihadapkan pada penyelesaian kesulitan hidup masyarakat yang semakin tertekan karena pandemi. "Maka itu, DPR akan selalu mendukung upaya terbaik pemerintah dalam menyelamatkan kehidupan rakyat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19," imbuh Puan.

Selanjutnya: Ketua DPR: Kebijakan fiskal 2022 harus prioritaskan sektor kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×