kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua BPK yakin DPR akan obyektif menyeleksi anggota BPK periode 2019-2024


Kamis, 04 Juli 2019 / 15:08 WIB
Ketua BPK yakin DPR akan obyektif menyeleksi anggota BPK periode 2019-2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara meyakini Komisi XI akan obyektif dalam menyeleksi calon anggota BPK periode 2019-2024. Oleh karena itu, ia menilai banyaknya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK bukan suatu masalah. 

"Pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat, di antaranya adalah verifikasi berkas administrasi dan fit and proper test," kata Moeharmadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7). 

Berdasarkan catatan Kompas.com, dari 64 pendaftar calon anggota BPK, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan. Mereka yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, (Gerindra). 

Moeharmadi mengatakan, dalam undang-undang memang tidak disebutkan bahwa para calon harus orang yang kompeten di bidang audit keuangan. Akan tetapi, ia yakin dalam fit and proper test, para anggota DPR akan melihat profil para calon anggota yang akan mendukung tugas dan wewenang BPK. 

"Salah satu aspeknya adalah kompetensi di bidang audit keuangan negara. Aspek ini pasti akan menjadi pertimbangan utama para Anggota DPR di komisi XI dalam menentukan pilihannya," kata dia. 

Lebih jauh Moeharmadi menambahkan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK telah mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi Anggota BPK. Dalam pasal itu, tidak ada larangan bagi politisi untuk mendaftar menjadi anggota BPK. 

"Jadi sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, siapa pun mempunyai hak untuk mendaftar," kata dia. 

Moeharmadi juga meyakini, para politikus itu, apabila nantinya terpilih, akan tetap bisa bekerja dengan baik dan profesional. Sebab, ketika terpilih menjadi anggota BPK, politisi itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik. 

Selain itu, kepemimpinan di BPK bersifat kolektif kolegial. Artinya keputusan dan kebijakan diambil berdasarkan kesepakatan sembilan orang anggota BPK. "Jadi, walaupun beberapa anggota BPK merupakan bekas politisi, tetapi tidak hanya berasal dari satu partai politik sehingga ada proses check and balances di dalamya," kata dia. 

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno juga memastikan Komisi XI DPR akan melakukan seleksi secara obyektif tanpa melihat latar belakang politik pelamar. Menurut Hendrawan, saat ini Komisi XI saat ini sedang melakukan seleksi administrasi serta makalah yang disetorkan para pendaftar. 

Selanjutnya, nama-nama yang lolos seleksi administrasi dan makalah akan dikirim ke Dewan Perwakilan Daerah untuk mendapat pertimbangan. Setelah itu barulah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka pada Agustus mendatang. 

Nantinya akan terpilih lima nama untuk menggantikan 5 anggota BPK yang akan habis masa jabatannya per Oktober 2019. Hendrawan memastikan seluruh proses itu akan berjalan secara transparan. 

"Ada unsur bahwa ini satu fraksi, dekat secara politik m, tidak bisa disangkal. Nah sekarang bagaimana meskipun kita mengenal ini teman dan sebagainya, tapi objektifitas tetap harus dijaga," kata politisi PDI-P ini. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Politisi Daftar Jadi Anggota BPK, Ketua BPK Yakin DPR Obyektif Menyeleksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×