Reporter: Indra Khairuman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kesiapan para eksportir dalam menghadapi aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, terancam oleh ketidakpastian akibat kurangnya petunjuk pelaksanaan yang jelas.
Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI), menekankan bahwa saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini karena kurangnya petunjuk pelaksanaan dan teknis yang jelas.
“Kita tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan,” ujar Gita kepada Kontan.co.id, Kamis (27/02).
Baca Juga: Aturan Parkir DHE SDA 100% Diterapkan 1 Maret 2025, Eksportir Sarankan Hal Ini
Ia menjelaskan bahwa ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan baru.
Lebih lanjut, Gita mengungkapkan bahwa jika sebelumnya pakai HBA sebagai dasar pembayaran royalti. Regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak-kontrak yang telah ada.
“Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, mungkin para pembeli akan beralih,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Sosialisasikan Aturan DHE Baru ke Sektor Perbankan
Hal tersebut menunjukkan bahwa tanpa kejelasan, eksportir berisiko kehilangan daya saing di pasar global, terutama di tengah upaya negara-negara tujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Kekhawatiran tersebut ditambah dengan ketidakpastian mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan jika eksportir tidak mematuhi aturan baru tersebut.
Menurut Gita, pernyataan terkait sanksi dan mekanisme sebaiknya disampaikan segera oleh pemerintah. Mengingat, waktu yang semakin mendekat, penting bagi pemerintah untuk segera memberikan kejelasan, sehingga sektor ekspor dapat beroperasi secara optimal dan terhindar dari ketidakpastian yang merugikan.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan tersebut.
“Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan sektor,” ujar Benny, kepada Kontan.co.id, Kamis (27/02).
Selanjutnya: Ifishdeco (IFSH) Siap Gelar Ekspansi, Kaji Peluang Akuisisi Tambang Nikel
Menarik Dibaca: Finetiks & Bank Victoria Tawarkan Tabungan Digital dengan Imbal Hasil Hingga 6,25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News