kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.455   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.485   -120,73   -1,83%
  • KOMPAS100 947   -17,38   -1,80%
  • LQ45 731   -16,06   -2,15%
  • ISSI 204   -1,87   -0,91%
  • IDX30 378   -10,17   -2,62%
  • IDXHIDIV20 460   -10,54   -2,24%
  • IDX80 107   -1,84   -1,69%
  • IDXV30 113   -1,14   -1,00%
  • IDXQ30 124   -3,16   -2,48%

Ketidakpastian Aturan DHE SDA Baru Mengancam Kesiapan Eksportir


Kamis, 27 Februari 2025 / 17:10 WIB
Ketidakpastian Aturan DHE SDA Baru Mengancam Kesiapan Eksportir
ILUSTRASI. Aturan Devisa Hasil Ekspor --- Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (22/1). Presiden Joko Widodo akhirnya meneken aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan sumber daya alam untuk menarik dana eksportir yang selama ini disimpan di luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kesiapan para eksportir dalam menghadapi aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, terancam oleh ketidakpastian akibat kurangnya petunjuk pelaksanaan yang jelas.

Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI), menekankan bahwa saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini karena kurangnya petunjuk pelaksanaan dan teknis yang jelas.

“Kita tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan,” ujar Gita kepada Kontan.co.id, Kamis (27/02).

Baca Juga: Aturan Parkir DHE SDA 100% Diterapkan 1 Maret 2025, Eksportir Sarankan Hal Ini

Ia menjelaskan bahwa ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan baru.

Lebih lanjut, Gita mengungkapkan bahwa jika sebelumnya pakai HBA sebagai dasar pembayaran royalti. Regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak-kontrak yang telah ada.

“Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, mungkin para pembeli akan beralih,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Sosialisasikan Aturan DHE Baru ke Sektor Perbankan

Hal tersebut menunjukkan bahwa tanpa kejelasan, eksportir berisiko kehilangan daya saing di pasar global, terutama di tengah upaya negara-negara tujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

Kekhawatiran tersebut ditambah dengan ketidakpastian mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan jika eksportir tidak mematuhi aturan baru tersebut.

Menurut Gita, pernyataan terkait sanksi dan mekanisme sebaiknya disampaikan segera oleh pemerintah. Mengingat, waktu yang semakin mendekat, penting bagi pemerintah untuk segera memberikan kejelasan, sehingga sektor ekspor dapat beroperasi secara optimal dan terhindar dari ketidakpastian yang merugikan.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan tersebut.

“Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan sektor,” ujar Benny, kepada Kontan.co.id, Kamis (27/02). 

Selanjutnya: Ifishdeco (IFSH) Siap Gelar Ekspansi, Kaji Peluang Akuisisi Tambang Nikel

Menarik Dibaca: Finetiks & Bank Victoria Tawarkan Tabungan Digital dengan Imbal Hasil Hingga 6,25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×