kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketentuan impor bagi IKM dilonggarkan


Kamis, 21 Desember 2017 / 11:15 WIB
Ketentuan impor bagi IKM dilonggarkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghembuskan angin segar bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) berupa relaksasi atau kemudahan impor bahan baku. Relaksasi diberikan guna mendukung perkembangan IKM ke depan.

Untuk itu pemerintah akan menyediakan berbagai regulasi baru untuk merelaksasi ketentuan tata niaga impor bahan baku bagi IKM di berbagai sektor industri (lihat tabel).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, di sektor perdagangan, pemerintah memberikan kemudahan impor bahan baku dengan memberi pengecualian syarat impor berupa laporan surveyor dan pemberlakuan post audit untuk impor. 

Pengecualian syarat diberlakukan untuk impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula hingga 500 kilogram (kg) per pengiriman. Selain itu relaksasi impor juga diberikan untuk bahan baku obat tradisional dan suplemen kesehatan hingga 500 kg, elektronik maksimal 10 pieces (pcs), dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs. 

Pengecualian persyaratan laporan surveyor juga diberlakukan untuk impor komoditas kaca dan pemberlakuan pengawasan melalui post audit dengan syarat untuk keperluan IKM hingga 50 pcs. Untuk industri kecil menengah yang bergerak di sektor kehutanan, pemerintah merelaksasi aturan dengan menghapus syarat rekomendasi impor. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Perthama menjelaskan, sebagai ganti penghapusan syarat rekomendasi impor, pelaku IKM hanya diwajibkan mengisi sistem informasi online untuk data impor. "Selama ini harus ada rekomendasi yang memerlukan proses, dengan kemudahan ini tidak perlu lagi," katanya, Rabu (20/12).

Merespon IKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, relaksasi aturan impor bahan baku IKM ini dilakukan untuk merespon keluhan pelaku IKM yang kesulitan impor bahan baku, setelah pemerintah menertibkan impor berisiko tinggi.  Kementerian Keuangan mencatat, penertiban impor berisiko tinggi telah berdampak positif pada peningkatan basis pajak hingga 39,4% per dokumen impor. Kebijakan ini juga diklaim telah meningkatkan bea masuk sampai 49,8% per dokumen impor. 

Namun di sisi lain, langkah tersebut membuat IKM kesulitan mengimpor bahan baku. "Biasanya mereka manfaatkan importir borongan karena volume impor yang kecil. Namun dengan penertiban mereka tidak bisa lagi. Dampaknya impor bahan baku sulit dilakukan," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×