kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Kesaksian nasabah berbeda dengan pengakuan Citibank


Selasa, 22 November 2011 / 22:52 WIB
ILUSTRASI. Manfaat air kelapa untuk ibu hamil berguna untuk menyehatkan tubuh.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara pencucian uang milik nasabah Citigold Citibank, dengan terdakwa Andhika Gumilang, hari ini, Selasa (22/11). Andhika dituding telah melakukan pencucian uang terhadap dana ahsil kejahatan istrinya, Inong Malinda Dee.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum kembali gagal menghadirkan saksi, Suryati T Budiman, yang merupakan nasabah Citibank. Karena tidak kunjung hadir maka persidangan hanya mendengarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Suryati oleh penyidik kepolisian.

Dalam keterangan yang dibacakan oleh salah satu jaksa penuntut umum, Arya Wicaksana tersebut, Suryati mengaku menjadi nasabah Citibank sejak tahun 1997. Namun, baru tahun 2005 Suryati mengenal Malinda Dee, yaitu sejak dirinya menjadi nasabah Citigold.

Kepada penyidik, Suryati membantah telah melakukan transfer senilai Rp 113 juta untuk membeli sebuah mobil. "Saya tidak pernah menandatangani formulir transfer tersebut," kata Suryati dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ibu Rumah Tangga itu juga menyangkal melakukan pengaduan kepada Citibank karena dananya hilang. Suryati baru mengetahui ada dana miliknya yang di transfer Malinda setelah diberi tahu oleh petugas dari Citibank.

Sebelumnya, Suryati tidak pernah menyadari bahwa ada dananya yang dipindahbukukan tanpa sepengetahuannya oleh Relationship Manager yang selama ini melayaninya itu.

Hal ini bertolak belakang dengan pengakuan saksi Paulina sebelumnya, yang mengaku Citibank mendapatkan pengaduan dari Suryati. Atas dasar itulah Citibank melakukan audit investigatif, hingga kemudian melaporkan Malinda kepada kepolisian.

Mendengar pengakuan Suryati tersebut, kuasa hukum Andhika, Devi Waluyo, mengatakan pihaknya merasa kecewa, karena ketidakhadiran Suryati. Padahal, kalau Suryati hadir, akan ada banyak hal lagi yang bisa digali dalam persidangan.

"Seharusnya jaksa bisa menghadirkan saksi sepenting Suryati ini," kata Devi. Selanjutnya Devi akan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan pihaknya. Di antaranya ada beberapa saksi ahli yang sudah siap dihadirkan oleh kuasa hukum Andhika ini.

Persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan dua pekan lagi, yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2011 untuk mendengarkan kesaksian ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×