Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membubarkan beberapa perusahaan plat merah. Kali melalui dua Peraturan Pemerintah (PP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 3 April lalu.
Pembubaran berdasarkan pada hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Adapun kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dinilai tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan.
Baca Juga: Mulai Masuk, ID FOOD Targetkan 40.000 Ton Gula Impor Datang Sebelum Lebaran
Pasal 1 PP 17/2023 menyebut: Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Kemudian semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh akan disetorkan ke Kas Negara.
Sedangkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas dituangkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Jokowi Serahkan Surat Resmi dari FIFA
Sama seperti PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas dibubarkan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," jelas pasal 1 PP 18/2023.
Adapun, penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas termasuk likuidasi juga dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan aturan ini.
Selanjutnya, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas akan disetorkan ke Kas Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News