Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhir kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI belum menunjukkan akan menemui titik akhir. Baik KPK maupun Kepolisian masih berniat untuk menangani kasus korupsi pada proyek simulator mengemudi.
Nah, di tengah-tengah kisruh itu, Kepolisian rupanya mulai berpikir akan membawa perseteruan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu terpikir setelah kepolisian mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli hukum, diantaranya Yusril Ihza Mahendra dan Romli Astasasmita.
Menurut Yusril, MK merupakan jalan terakhir yang bisa diambil untuk menyelesaikan kasus tersebut. Keputusan MK dinilai menjadi jalan manjur untuk memutus siapa yang berhak menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Kepolisian itu.
Selama ini baik KPK dan Kepolisian sama-sama merasa berwenang menyidik kasus tersebut. Kedua institusi lembaga hukum itu bahkan sama-sama telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait rencana itu, Kepala kepolisian RI (Kapolri), Timur Pradopo mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan membawa sengketa tersebut ke ranah MK. Timur juga mengatakan akan patuh pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, apa pun langkah hukumnya, agar bisa menyelesaikan masalah ini, maka kepolisian tidak akan menolak langkah tersebut. “Kalau nanti ke arah sana (MK) Kita ikut saja,” kata Timur, Senin (7/8).
Namun, meski demikian kepolisian berharap kasus korupsi ini bisa ditangani bersama tanpa ada masalah. Wakapolri, Nanan Sukarna bilang kedua belah pihak seharusnya bisa bersinergi. Jadi, semua masalah yang timbul, harus diselesaikan secara bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News