kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kepatuhan Pajak Non Karyawan Rendah, Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah


Senin, 03 April 2023 / 11:30 WIB
Kepatuhan Pajak Non Karyawan Rendah, Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Kepatuhan Pajak Non Karyawan Rendah, Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Pasalnya, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan ini masih rendah.

Jumlahnya baru 26,84% dari total 4,4 juta wajib pajak non karyawan yang wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Karena itu, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan masih perlu digenjot. 

Selain rasionya yang masih rendah, dalam tiga tahun terakhir, rasio kepatuhannya menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 61,80%

Pada tahun 2019, rasio kepatuhan kelompok wajib pajak ini mencapai puncak tertingginya, yakni 75,93%. 

Namun angka itu turun signifikan menjadi 52,44% pada tahun 2020 dan menjadi 45,54% pada tahun 2021 lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Priyanto Budi Saptono mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan rendah. 

Pertama, kepatuhan formal bagi non karyawan lebih kompleks lantaran ada penghasilan yang bersumber dari usaha.

Berbeda dengan kepatuhan formal bagi karyawan yang lebih sederhana karena semua penghasilannya sudah dipotong PPh 21. 

Baca Juga: Sebanyak 12,01 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih

"Kalau Karyawan tinggal salin angka-angka di forum 1721-A1 yang diberikan pemberi kerja ke dalam forum 1770S," kata Prianto kepada KONTAN.

Kedua, wajib pajak orang pribadi non karyawan harus membagi penghasilan menjadi objek PPh dan non objek PPh. 

Untuk penghasilan sebagai objek PPh, mereka juga masih harus memisahkan lagi antara objek PPh final dan objek non final.

Prianto bilang, mereka juga harus mengumpulkan bukti potong PPh dari lawan tran-saksi yang memberikan penghasilan kepada mereka. 

Sayangnya, seringkali proses ini butuh waktu karena implementasinya baru menjelang akhir jatuh tempo pelaporan SPT PPh OP.

Sebab itu, Ditjen Pajak perlu meningkatkan kepatuhan pajak non karyawan melalui sosialisasi dan dialog rutin secara intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×