kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kepala daerah pakai ijazah palsu tak bisa dipecat


Jumat, 05 Juni 2015 / 12:43 WIB
Kepala daerah pakai ijazah palsu tak bisa dipecat
ILUSTRASI. Tanaman hadiah natal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

DENPASAR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Yudi Krisnandi menyampaikan bahwa ada kepala daerah setingkat Gubernur dan Bupati di Indonesia diduga menggunakan ijazah palsu.

Informasi yang masuk Kemenpan memang perlu penelusuran untuk diketahui kebenarannya. "Kalau setingkat Gubernur informasinya ada, informasinya ya tapi belum tentu benar. Setingkat bupati banyak, tapi belum kita klarifikasi, masih sedang dilakukan," kata Mentri PAN, Yudi Krisdandi, Denpasar, Bali, Jumat (5/5).

Menpan tidak menyampaikan secara rinci gubernur dan bupati mana saja yang terindikasi mengunakan ijazah palsu. Dia justru menantang wartawan untuk mendeteksi siapa-siapa saja pejabat negara yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

"Ada kok, wartawan lebih pinter nyarinya, ada kok. Yang pasti saya belum menerima laporannya di wilayah Bali. Pokoknya ada, jangan mancing-mancing," katanya.

Menpan juga menyampaikan kalaupun ada dan terbukti bahwa kepala daerah menggunakan ijasah palsu, kelak kepala daerah tersebut tidak bisa diberhentikan.

Alasannya bahwa kepala daerah bukan sebagai PNS tapi kategori pejabat negara yang tentunya hanya mendapatkan sanksi moral karena tidak boleh menggunakan gelar kesarjanannya yang terbukti palsu di dalam catatan administrasi kepegawaian. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×