kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

Kendaraan barang sumbu tiga ke atas dilarang masuk tol Jakarta-Cikampek


Kamis, 15 Februari 2018 / 15:18 WIB
 Kendaraan barang sumbu tiga ke atas dilarang masuk tol Jakarta-Cikampek
ILUSTRASI. Proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan memperingati Imlek yang jatuh pada Jumat (16/2), Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018. Aturan itu mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek.

Untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek maka kendaraan barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya.

"Ketentuan ini berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).

Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan LRT Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan secara bersamaan.

Budi mengatakan, dengan pembangunan berbarengan itu otomatis akan berpengaruh kepada kapasitas jalan. Oleh karenanya untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu 3 tiga atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya.

Namun, larangan itu dikecualikan kendaraan untuk angkutan Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Koordinator di lapangan tetap berada di bawah kendali Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×