Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.
Hanya saja, apabila dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 21 untuk lapisan terbawah sebesar 5%, kenaikan UMP tersebut juga tidak terlalu signifikan.
Seperti yang diketahui, pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah menambah lapisan tarif PPh. Berdasarkan beleid tersebut, rentang penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dengan tarif tetap 5%.
Baca Juga: Laju Perekonomian Indonesia 2024 Bakal Hadapi Rintangan
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024 masih terlalu kecil nilainya. Belum lagi, UMP tersebut juga tergerus dengan tarif PPh 21 yang diterima buruh/karyawan.
"Bisa tergerus juga sama tarif PPh 21 upah yang diterima buruh. Jadi secara riil setelah dikurangi pajak dan inflasi sebenarnya kecil sekali upah minimumnya," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (22/11).
Menurut Bhima, kenaikan UMP rata-rata nasional idealnya berada di atas 10% dengan mempertimbangkan tekanan inflasi p
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Beberkan Strategi Kejar Target Penerimaan Pajak di Tahun Depan
"Kalau naiknya upah di bawah 5%, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Apalagi, menjaga daya beli pekerja/buruh merupakan kunci agar tahun depan perekonomian Indonesia bisa lebih tahan dalam menghadapi guncangan. Hal ini dikarenakan, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang bisa diandalkan pada 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News