kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 28/11/2022, Cek Perkiraan


Kamis, 24 November 2022 / 04:55 WIB
Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 28/11/2022, Cek Perkiraan


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan dan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 segera diumumkan sebelum November 2022 berakhir. Berikut perkiraan besaran UMP 2023 jika naik hingga 10% sesuai aturan baru pemerintah.

Kenaikan UMP tahun 2023 adalah kabar yang ditunggu-tunggu kaum buruh. Pasalnya, kenaikan UMP mempengaruhi besarnya pendapatan para buruh.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.

Sehingga UMP dan UMK harus bisa diterapkan pada 1 Januari 2023. "Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," katanya dikutip melalui video resmi Instagram Kemnaker, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta-Rp 4,9 Juta, Cek Data UMP DKI

"Alasan perubahan ini, memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," sambung Menaker.

Menaker menekankan bahwa penetapan UMP & UMK 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. "Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun. Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang bisa membahayakan bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh," ucapnya.

Sebagai diketahui, lanjut Menaker, struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Di mana UMP & UMK tahun 2022, tidak seimbang dengan kenaikan laju harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023. "Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," ujar dia.

Menurutnya, produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha. "Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas di dalam penetapan upah minimum provinsi yang jatuh paling lambat 21 November setiap tahunnya, sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," pungkas Menaker.

Daftar UMP tahun 2022 dan prediksi 2023

Diberitakan sebelumnya, UMP tahun 2023 bisa naik hingga 10% setelah Kemenaker menerbitkan aturan baru. Peraturan baru terkait UMP tahun 2023 naik 10% itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Kebijakan kenaikan UMP 2023 naik 10% tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat.

Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845. Sedangkan UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah sebesar Jawa Tengah: Rp 1.813.011.

UMP terbesar kedua tahun 2022 adalah Papua yang mencapai Rp 3.561.932. Lalu, UMP terbesar ketiga tahun 2022 adalah Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.

Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.

Berikut daftar UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan Kemnaker dan prediksi kenaikan UMP tahun 2023

  1. UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
  2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
  3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
  4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
  5. UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
  6. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
  7. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
  8. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
  9. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
  10. UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
  11. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp. 4.573.845 (Putusan PTUN), prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 4,9 juta
  12. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
  13. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
  14. UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
  15. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
  16. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
  17. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
  18. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473. prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
  19. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
  20. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
  21. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
  22. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
  23. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
  24. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,6 juta
  25. UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
  26. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,9 juta
  27. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
  28. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
  29. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
  30. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,1 juta
  31. UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
  32. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,8 juta
  33. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta

Itulah informasi terbaru terkait UMP tahun 2023 dan prediksi besaran upah mininum dengan kenaikan maksimal 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×