kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Kenaikan tarif mobil listrik jenis hybrid electric vehicle dorong penerimaan pajak


Selasa, 16 Maret 2021 / 13:53 WIB
ILUSTRASI. Kenaikan tarif mobil listrik jenis hybrid electric vehicle dorong penerimaan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan akan meningkatkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil listrik jenis hybrid electric vehicle (HEV). Ia meyakini tarif naik akan mendorong penerimaan PPnBM tahun ini.

“Malah kita dapat PPnBM karena dinaikkan. Kalau jualan hybrid Pak Suryo (Direktur Jenderal Pajak) senang karena PPnBM naik jadi 5% sampai 6%,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan industri mobil listrik sangat terpukul sejak tahun lalu. Suryo mengklaim hal itu searah dengan tren penjualan mobil secara umum yang pada tahun lalu tertekan akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

Dari sisi penerimaan pajak, penjualan mobil yang loyo berdampak signifikan terhadap penerimaan PPnBM. Sebab sektor otomotif merupakan kontributor terbesar dari jenis pajak atas konsumsi tersebut.

Baca Juga: Tarif PPh final jasa konstruksi bakal turun, ini rinciannya

Alhasil, Suryo memaparkan, penerimaan PPnBM pada tahun lalu hanya sebesar Rp 5 triliun. Turun dari realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp 10 triliun.

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mematok target penerimaan PPnBM dalam negeri sebesar Rp 7,9 triliun dan PPnBM impor senilai Rp 4,6 triliun hingga pengujung tahun ini.

“Kalau tidak dibantu akan memiliki mengalami kondisi hampir sama dengan 2020 demikian juga dengan PPnBM. Kelesuan 2020 akibatnya penerimaan PPnBM menurun luar biasa,” kata Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Adapun Kemenkeu mengusulkan ada dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik. Skema pertama, tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) Pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%. 

Skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun dengan nilai investasi Rp 5 triliun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%. 

Sementara itu untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) (Ps 36) baik skema satu maupun skema dua tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%, alias tidak naik. 

Selanjutnya: Kemenperin buka peluang pemberian diskon PPnBM untuk mobil berkapasitas 2.500 cc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×