Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PNS- Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu terkenal dengan sebutan pegawai negeri sipil (PNS) bakal lebih mudah mendapat kenaikan pangkat. Mulai tahun 2024, kenaikan PNS berlangsung selama enam periode per tahun. Berikut daftar gaji PNS menurut pangkat dan golongan yang berlaku tahun 2023 ini.
Dilansir dari website resmi Badan Kepagawaian Nasional (BKN), pemerintah akan Kenaikan Pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru yakni enam periode mulai Februari 2024 mendatang. Seluruh layanan Kenaikan Pangkat PNS mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.
“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya Sri Widayanti.
Baca Juga: Ribuan Sanggah CPNS & PPPPK Kemenag 2023 Diterima, Cek Cara Cetak Kartu Ujian CPNS
Ia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah. Sebelumnya periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.
Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN. Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
Adapun penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
1.Golongan I (Juru)
Golongan Ia (juru muda)
Golongan Ib (juru muda tingkat I)
Golongan Ic (juru)
Golongan Id (juru tingkat I)
2.Golongan II (Pengatur)
Golongan IIa (pengatur muda)
Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
Golongan IIc (pengatur)
Golongan IId (pengatur tingkat I)
3.Golongan III (Penata)
Golongan IIIa (penata muda)
Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
Golongan IIIc (penata)
Golongan IIId (penata tingkat I)
4.Golongan IV (Pembina)
Golongan IVa (pembina)
Golongan IVb (pembina tingkat I)
Golongan IVc (pembina muda)
Golongan IVd (pembina madya)
Golongan IVe (pembina utama)
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi kenaikan pangkat PNS yang akan diperbanyak mulai tahun 2024 serta besaran gaji PNS sesuai pangkat dan golongan yang berlaku tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News