kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan & Kekhawatiran Meningkatnya Peredaran Rokok Ilegal


Rabu, 12 Juni 2024 / 05:35 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan & Kekhawatiran Meningkatnya Peredaran Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan & Kekhawatiran Meningkatnya Peredaran Rokok Ilegal


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif cukai rokok bakal naik lagi tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.

Hanya saja, kata Askolani, untuk besaran tarifnya akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Senior ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan, apabila kenaikan cukai terlalu tinggi di atas 10% maka tentu saja pertumbuhan penerimaan cukai akan semakin lambat.

Baca Juga: IHSG Bisa Naik Hampir 9% Tahun Depan, Intip Rekomendasi 10 Saham Berikut

"Pasti ini akan berhadapan dengan tingkat daya beli masyarakat yang belum pulih, sehingga yang terjadi masyarakat akan turun golongan. Misalkan kelas golongan 1 ke golongan 2 dan seterusnya," kata Tauhid kepada Kontan, Selasa (11/6).

Tauhid juga menambahkan, dengan adanya kenaikan CHT berpotensi  memunculkan rokok-rokok ilegal. "Bisa saja rokok ilegal akan muncul," ucapnya.

Selain itu, kenaikan ini juga akan berdampak pada penurunan sumbangan dari industri hasil rokok ke perekonomian. Oleh karena itu, kenaikan CHT sebaiknya moderat.

"Sepakat dengan pemerintah bahwa untuk kenaikannya ini tidak setahun tapi dua tahun sekali, sehingga ada persiapan bagi industri untuk melakukan penyesuaian tarif maupun dari sisi produksi. Kalau kenaikan terlalu tinggi dan gejolak tiap tahun, industri akan semakin terdesak," ucapnya.

Baca Juga: Indocement (INTP) Proyeksikan Permintaan Semen Nasional Naik hingga 3% Tahun Depan

Di samping itu, kenaikan CHT yang terlalu tinggi berdampak positif terhadap prevelansi merokok anak. 

Nah tren kenaikan 10% dalam dua tahun terakhir menunjukkan sisi positif, prevelansi merokok anak semakin menurun. Tapi memang peningkatan cukainya tidak terlalu naik signifikan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×