kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Siapkan Landing Page Untuk Implementasi Program JKP


Minggu, 09 Januari 2022 / 19:05 WIB
Kemnaker Siapkan Landing Page Untuk Implementasi Program JKP
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dicanangkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai persiapan.

Untuk progres pelaksanaan, saat ini pelaksanaan program JKP sudah mulai berjalan yang ditandai dengan rekomposisi iuran JKK dan JKM untuk pertama kali pada bulan Februari 2021.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, dari sisi regulasi, telah diundangkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berlandaskan regulasi tersebut, sebagai tahap implementasi, Kemnaker telah menyiapkan landing page (halaman web) untuk program JKP.

"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat melakukan pendaftaran dan mendapat layanan untuk menerima manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja termasuk jasa konseling kerja, dan manfaat pelatihan kerja," kata Chairul kepada Kontan.co.id, Minggu (9/1).

Baca Juga: Ini Porsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Dari sisi data juga telah dilakukan integrasi data kepesertaan dengan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan BPJS Kesehatan.

Selain dukungan IT dan data tersebut, Chairul menambahkan, saat ini juga telah dilakukan pelatihan bagi 178 konselor JKP dari seluruh Indonesia.

"Nantinya konselor ini akan bertugas memberikan pendampingan bagi saudara-saudara kita yang terkena PHK, guna mendapatkan pekerjaan yang cocok maupun untuk mengikuti berbagai program pelatihan peningkatan skill," jelasnya.

Sebagai informasi, program JKP akan memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan. Selain pemberian tunjangan berupa uang tunai, program JKP juga memberikan konseling dan pelatihan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×