kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker sebut penerapan struktur dan skala upah tingkatkan kesejahteraan pekerja


Jumat, 03 Desember 2021 / 13:43 WIB
Kemnaker sebut penerapan struktur dan skala upah tingkatkan kesejahteraan pekerja
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung mata uang Rupiah di salah satu bank di Tangerang Selatan, Kamis (18/3). Kemnaker sebut penerapan struktur dan skala upah tingkatkan kesejahteraan pekerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, menegaskan ada korelasi antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan kebijakan pengupahan.

Yakni pelaksanaan kebijakan pengupahan dapat menjadi materi muatan syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB.

Sebagaimana amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92, maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Indah mengatakan, SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan sebut PP 36/2021 tentang pengupahan masih berlaku

Indah berpendapat, SUSU memiliki manfaat bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

"Bagi pekerja manfaatnya menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/12).

Indah berharap, melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB, pemda dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, dapat mengetahui urgensi yang harus diperhatikan dalam penerapan Struktur dan Skala Upah, PP dan PKB.

"Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU, PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan," ucap Indah.

Baca Juga: Sah, ini UMP-UMK Jawa Tengah 2022, tertinggi Semarang terendah Banjarnegara




TERBARU

[X]
×