kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub berupaya mengurai permasalahan taksi online


Kamis, 24 Mei 2018 / 15:05 WIB
Kemhub berupaya mengurai permasalahan taksi online
ILUSTRASI. Armada Grab


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berupaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Terdapat empat isu dalam beleid tersebut yang menjadi perhatian pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, permasalahan yang menjadi fokus pemerintah yakni, pertama masalah kuota yang menjadi pembahasan para pelaku usaha.

“Ada yang mengatakan kuota jangan dibatasi dilepas saja,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Kemhub, Rabu malam (23/5).

Kedua, Terkait tarif. Kemhub mengharapkan perusahaan taksi online tidak memberikan gimick promosi, karena tarif batas atas dan bawah yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

“Mereka jangan lagi menjabarkan tarif dengan program-program gimmick. Ya seperti taksi konvensional. Pas lagi ramai bawah di pagi yaudah ditinggikan silahkan,” jelasnya.

Ketiga, terkait suspend yang dilakukan sepihak. Hal ini membuat aspek posisi tawar dari para pengemudi lemah. Untuk itu diharapkan ada sebuah lembaga gabungan yang dibentuk. “Sehingga dia mau di-suspend apa tidak jangan diputuskan sepihak oleh aplikator,” tambah Budi.

Keempat, terkait usulan Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) yang menyarankan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Namun hal ini perlu dirumuskan lebih lanjut, lantaran salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kepemilikan sahamnya tidak bertentangan dengan Perpres No.44/2016 yang mengatur tentang daftar negatif investasi (DNI).

“Memang ada beberapa opsi. Ada opsi kita akan revisi Perpres 44/2016 sehingga asing bisa masuk di sektor transportasi darat. Tapi kalau asing bisa masuk ke bisnis transportasi darat kasihan pengusaha kecil kita,” kata Budi.

Berbagai masalah yang menjadi perhatian pemerintah itu diharapakan akan terselesaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang rencanannya kana dilaksanakan Jumat ( 25/5). Beberapa pemangku kepentingan akan diundang untuk membahas masalah ini.

“Semua aliansi, Organda, pakar, dan pemerintah saya undang. Harapan saya kalau mau dikritisi disitulah, supaya nanti kita ada titik temu dan mudah-mudahan berjalan dengan baik. Kalau sampai ada ketidakpuasan, tidak sampai menggagalkan Perdirjen ini tidak jadi dilaksanakan,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×