Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan skema pemilikan rumah staircasing atau kepemilikan rumah secara bertahap untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi pada prinsipnya skema staircasing ownership ini tentang keterjangkauan untuk mendapatkan hunian (rumah)," terang Direktur Pelaksana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, dalam media briefing PUPR, di Jakara, Selasa (4/10).
Dia menjelaskan bahwa skema ini bisa diperuntukkan untuk masyarakat baik dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap selama sesuai dengan ketentuan syarat yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian PUPR Telah Salurkan 93.709 Unit Bantuan Rumah Swadaya hingga Agustus
"Untuk penghasilan tidak tetap biasanya bank punya cara sendiri untuk menilai apakah mereka mampu atau tidak," tambah Haryo.
Untuk di tahun ini, bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap bisa dilayani menggunakan BP2PT sementara yang berpenghasilan tetap sendiri dilayani oleh FLPP. Sementara BP tapera itu dapat melayani keduanya.
Sementara Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan PUPR mencatat backlog kepemilikan rumah pada tahun 2021 sebesar 12,7 juta rumah tangga.
Baca Juga: Penyaluran Dana KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Capai Rp 97,44 Triliun
Selain itu, Indonesia juga mengalami pertumbuhan 600.000 keluarga setiap tahunnya. Oleh karenanya diperlukan program besar dan terjangkau untuk masyarakat dengan pendapatan terendah agar bisa memiliki hunian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News