kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian PUPR jajaki pembangunan rusun dengan skema KPBU


Rabu, 06 Maret 2019 / 21:54 WIB
Kementerian PUPR jajaki pembangunan rusun dengan skema KPBU


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Namun tidak semua infrastruktur yang dibangun menggunakan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Keterlibatan swasta terus didorong melalui berbagai model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) / Public Private Partnership (PPP).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan dengan keterbatasan anggaran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyediaan infrastruktur, maka diperlukan inovasi pembiayaan non-APBN, salah satunya melalui skema KPBU. 

“Pembiayaan kreatif diperlukan untuk penyelenggaraan  infrastruktur ke depan. Untuk itu Kementerian PUPR membentuk Direktorat Jenderal baru bernama Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang tugasnya fokus pada pengembangan model  pembiayaan non APBN seperti Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA ) atau KPBU,” ujar Menteri Basuki dalam siaran persnya, Rabu (6/3). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pembangunan infrastruktur PUPR dengan skema KPBU, saat ini tidak hanya dalam pembangunan jalan tol, sistem penyediaan air minum (SPAM), kini tengah dijajaki peluang KPBU dalam pembangunan Rumah Susun (Rusun).   

“Dari segi payung hukum, sama dengan sektor yang lain. Yang membedakan, bidang perumahan pemanfaatannya lebih ke domain private dibandingkan sektor lain seperti jalan yang jelas untuk publik,” kata Eko, Selasa (5/3). 

Ditambahkan Eko, untuk menyiapkan penerapan KPBU bidang perumahan, perlu ada pelibatan kontraktor dan/atau developer yang sekaligus akan menjadi investor sejak awal, dari tahap awal pembuatan desain, pembangunan hingga pengelolaan dengan diberikan masa konsesi dalam jangka waktu tertentu. “Ini merupakan model bisnis baru, untuk itu perlu dibicarakan juga dengan para pengembang yang nantinya dapat sekaligus menjadi investor,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Herry TZ yang menjadi narasumber dalam mini talkshow mengatakan KPBU untuk pembangunan Rusun sangat dimungkinkan karena kebutuhannya yang besar dan merupakan kebutuhan dasar. 

Manfaat dari KPBU akan meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan Rusun sehingga pasokan hunian terjangkau lebih banyak dan orientasi pada services serta _value for money_ yang lebih baik.

Menurut Herry, dari Rp 2.058 triliun kebutuhan pembiayaan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga tahun 2030, namun diperkirakan hanya Rp 623 trilun atau 41 persen saja yang dianggarkan dari APBN.

Presiden Direktur PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) Armand Hermawan yang juga menjadi narasumber mengatakan skema KPBU untuk pembangunan rusun sangat dimungkinkan untuk pembangunan rusun yang berskema sewa atau Rusunawa. 

“Kalau untuk rusunawa itu sesuai dengan ketentuan KPBU, yakni pendanaan, pembangunan lalu diberikan hak konsesi. Setelah habis masa konsesi akan dikembalikan ke Pemerintah.  Untuk Rusun Hak Milik (Rusunami) yang setelah dibangun akan langsung diambil oleh pengguna, strukturnya perlu dikaji lebih lanjut dengan Ditjen Pembiayaan,” ujar Armand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×