kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Perhubungan akan berikan sanksi bagi truk yang berlebihan muatan


Jumat, 08 Februari 2019 / 18:30 WIB
Kementerian Perhubungan akan berikan sanksi bagi truk yang berlebihan muatan


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan sanksi pidana bagi truk yang kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, mereka bisa menjerat truk yang berlebihan muatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam beleid tersebut, ada pasal yang memungkinkan penyidikan bagi truk yang melanggar.

"Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri," katanya pada Jumat (8/2).

Menurut Budi, seharusnya perusahaan karoseri yang tergabung dalam Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) memahami soal aturan kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai. Total perusahaan yang tergabung di Askarindo ada sekitar 300 perusahaan. Sisanya ada 200 perusahaan belum tergabung.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemhub telah berhasil melakukan penyidikan pada salah satu kasus truk yang dengan dimensi yang tidak sesuai dengan standar.  "Hasilnya, perubahan dimensi truk dilakukan atas permintaan direktur utama perusahaan itu dan tentu karoserinya yang menyanggupi terkena pidana," jelasnya.

Sebelumnya pada Agustus 2018, Dirjen Perhubungan Darat telah meminta agar pengusaha truk menyiapkan diri pada aturan ini. Dirjen Hubdar memberikan waktu satu tahun sampai awal Agustus 2019 sebelum aturan tersebut dijalankan secara tegas.

Penyesuaian itu dilakukan agar mengurangi dampak dari penegasan aturan tersebut. Ia beralasan, jika aturan itu ditegaskan saat pengusaha belum siap. Contohnya, dikhawatirkan ongkos kirim yang lebih efisien karena hanya menggunakan satu truk, kini harus dikirim menggunakan dua truk.0

Akibatnya tarif pengiriman meningkat dan berakibat adanya kenaikan pada harga barang yang dikirim itu.

Aturan ini juga diyakini dapat mengurangi kerugian negara akibat banyaknya truk kelebihan muatan yang selama ini melintas. Hitungan pemerintah, kerugian atas kerusakan jalan yang salah satunya bersumber dari truk kelebihan muatan sebesar Rp 43 triliun di tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×