kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda angkat bicara soal pembatasan angkutan barang oleh pemerintah


Rabu, 28 November 2018 / 05:49 WIB
Organda angkat bicara soal pembatasan angkutan barang oleh pemerintah
ILUSTRASI. Proyek infrastruktur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kemacetan karena ada pengerjaan proyek infrastruktur, termasuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, light rail transit (LRT). Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberlakukan jam operasional angkutan barang pada pukul 05.00-10.00.

Terkait hal ini, DPP Organda menyatakan kebijakan tersebut akan memberi dampak pada kelancaran angkutan barang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Haryono memandang pemerintah tak perlu menerapkan pembatasan angkutan barang. Sebab, kebijakan itu dinilainya akan menyebabkan penurunan utilisasi.

Menurut Ateng, pihaknya meyakini kelancaran logistik melalui beragam jaringan jalan raya adalah keniscayaan. "DPP Organda juga sangat tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Jakarta-Cikampek," ujar Ateng dalam pernyataannya, Senin (27/11).

Ia pun menuturkan, DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil-genap, namun tidak hanya di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara itu, angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan.

Menurut Ateng, ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada berkesinambungan untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini. DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5% dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.

“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun ketika angkutan barang dari golongan III-VI-diperbolehkan melintas," sebut Ateng. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Ini Kata Organda"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×