kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kementerian LHK usulkan DAK Rp 530 miliar pada 2019


Rabu, 19 September 2018 / 09:55 WIB
Kementerian LHK usulkan DAK Rp 530 miliar pada 2019
ILUSTRASI. Menteri LHK Siti Nurbaya


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan pagu anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 530,2 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Sejauh ini usulan tersebut masih dalam pembahasan terkait dengan kriteria teknis dan alokasi per daerah.

“DAK ini usulannya langsung ke Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri. Pada 2019 pagu DAK KLHK naik 5,6% dari tahun sebelumnya. Sekarang masih terus dalam pembahasan dan penetapan alokasi daerah diproyeksikan diselesaikan November 2018 ini,” kata Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar, dalam Rapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/9).

“KLHK termasuk dalam DAK penugasan yaitu pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, irigasi, jalan, pasar, wisata dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Siti mengatakan, arah kebijakan DAK untuk bidang lingkungan hidup antara lain dilakukan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional seperti kemiskinan, kesehatan, perumahan, transmigrasi dan daerah tertinggal dan yang terpenting mendukung pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH ini secara rinci elemennya terdiri dari kualitas udara, kualitas air dan kualitas tutupan lahan.

Untuk pengendalian pencemaran dan sebagainya ada beberapa kriteria lokasi untuk DAK lingkungan hidup seperti; kabupaten/kota penerima adipura, adipura kencana, provinsi kabupaten/kota yang memiliki 15 DAS prioritas dan Danau Prioritas termasuk daerah dengan peraturan kebersihan laut dan pantai dan juga penanganan wilayah kumuh.

“Menunya bisa berupa bank sampah, rumah kompos, alat angkut sampah, IPAL, sistem pemantau kualitas air, laboratorium, sarana, peralatan stasiun pemantau dsb,” ungkapnya.

Sedangkan untuk DAK sub bidang kehutanan pada 2019 dilakukan guna mendukung prioritas nasional, penanganan kemiskinan dan ketahan pangan, pengembangan wilayah, kesejahteraan dan akses masyarakat melalui kelompok tani hutan, sarana produksi hasil hutan dan jasa lingkungan dan juga mendukung pemulihan kesehatan dan peningkatan daya dukung dan daya tampung DAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×