Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih enggan berkomentar terkait nasib Holywings.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta. Penutupan ini telah dilaksanakan sejak 28 Juni 2022, lantaran tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha mendirikan bar.
Selain itu, penutupan gerai tersebut juga imbas dari promosi minuman yang menyinggung isu agama dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria sebagai promosi minuman berakohol.
"Holywings oh Holywings, kapan engkau berakhir," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Perkembangan Investasi 2022, Senin (26/9).
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Cari Solusi Terkait Penutupan Outlet Holywings
Bahlil mengatakan bahwa dirinya belum mengantongi informasi yang cukup mengenai perkembangan kasus tersebut, sehingga masih perlu dilakukan pendalaman. Untuk itu pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendalaman tersebut.
"Saya mohon maaf menyangkut Holywings ini saya harus mengecek laporan tim di lapangan terkait dengan kerjasama dengan pemerintah DKI, karena ini kaitannya dan hubungannya dengan DKI," kata Bahlil.
Meski begitu, Bahlil bilang, akan ada rencana dari tempat hiburan tersebut untuk memperbaiki kesalahannya. Namun sayangnya, Bahlil enggan menyampaikan secara detail terkait hal tersebut.
Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM, terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta dan hanya empat outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Sambangi Holywings dan Bertemu Hotman Paris, Menteri Investasi Dalami Kasus Perizinan
Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.
Selain itu, terkait dengan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C sebagai PB-UMKU atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News