kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,35   -7,01   -0.75%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Investasi Fasilitasi Pendaftaran NIB bagi Pelaku UMK Perorangan


Selasa, 05 Juli 2022 / 21:48 WIB
Kementerian Investasi Fasilitasi Pendaftaran NIB bagi Pelaku UMK Perorangan
ILUSTRASI. Kementerian Investasi/BKPM memfasilitasi pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku UMK perorangan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemberian nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Achmad Idrus bilang, rangkaian kegiatan ini diawali dengan coaching clinic yang telah diselenggarakan pada bulan Juni lalu dengan melibatkan lebih dari 550 UMK binaan dari BRI, Gojek, Tokopedia, Grab, dan Sampoerna.

“Kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan coaching clinic yang dilakukan sejak akhir Juni kemarin, untuk kegiatan puncaknya sendiri akan dilaksanakan besok hari yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Investasi. Kami harap ke depannya akan lebih banyak lagi UMK Perseorangan yang memiliki NIB,” jelas Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Baca Juga: Dorong Ekonomi, BKPM Minta Investor Libatkan UKM Lokal

Pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK perseorangan yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Koordinator Bidang Registrasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, A. Sukandar menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Target tersebut akan terwujud dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, didukung peran pelaku usaha.

Sertifikat halal ini wajib dimiliki bagi para pelaku UMK perseorangan. Oleh karenanya, pemerintah akan memfasilitasi UMK perseorangan untuk memiliki sertifikasi halal.

"Kegiatan pemberian NIB ini dapat menjadi langkah awal bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal, yang bisa diajukan melalui portal ptsp.halal.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor kami,” kata Sukandar.

Dikesempatan yang sama, Manager Area Retail Engagement Surakarta PT HM Sampoerna Tbk Ikbal Hadi membagikan strategi pengelolaan UMK perseorangan, khususnya toko kelontong.

Menurut Ikbal, toko kelontong tradisional perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai bagaimana meningkatkan daya tarik dan menggunakan teknologi digital dengan tetap menjunjung nilai kearifan lokal. Selain itu, juga dengan memanfaatkan paguyuban toko kelontong agar dapat saling berbagi pengetahuan dan solusi terhadap masalah yang biasanya dihadapi oleh para pelaku usaha toko kelontong.

Kata Ikbal, pengelolaan toko kelontong dapat dimulai dengan penataan secara fisik agar terlihat rapi, bersih, dan terang. Hal ini dapat diawali dengan mengelompokkan produk-produk, selanjutnya membersihkan toko minimal setiap dua hari sekali.

"Selain itu, dapat memanfaatkan teknologi melalui aplikasi. Sebagai contoh, kami mengembangkan aplikasi AYO SRC bagi pemiliki toko kelontong agar dapat memasarkan produk secara lebih luas dengan waktu yang fleksibel,” ucap Ikbal.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Investor yang Investasi di Daerah Wajib Berkolaborasi dengan UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×