kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.938   -3,00   -0,02%
  • IDX 5.893   -42,98   -0,72%
  • KOMPAS100 760   -5,29   -0,69%
  • LQ45 586   -4,87   -0,82%
  • ISSI 204   -2,04   -0,99%
  • IDX30 327   -3,12   -0,95%
  • IDXHIDIV20 420   -3,00   -0,71%
  • IDX80 87   -0,65   -0,74%
  • IDXV30 115   -0,52   -0,45%
  • IDXQ30 107   -1,10   -1,01%

Kementerian ESDM Perketat RKAB Tambang, Kuota Produksi Harus Sesuai Cadangan Riil


Selasa, 13 Oktober 2026 / 13:04 WIB
Kementerian ESDM Perketat RKAB Tambang, Kuota Produksi Harus Sesuai Cadangan Riil
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengevaluasi RKAB tambang berdasarkan cadangan riil, kemampuan produksi, dan kebutuhan smelter (KONTAN/Yuliana Hema)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dengan mempertimbangkan kemampuan produksi, ketersediaan cadangan riil, serta kebutuhan pasokan smelter dalam negeri.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kuota produksi yang disetujui sesuai dengan kondisi aktual perusahaan dan kebutuhan industri.

Penataan tersebut juga bertujuan memastikan setiap badan usaha pertambangan memenuhi kewajiban regulasi dan administrasi secara konsisten dari tahun ke tahun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menyampaikan bahwa proses persetujuan RKAB masih mengalami kendala bagi sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Cecep, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kelompok perusahaan yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan regulasi dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kemenkeu Atur Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum Bea Cukai

"Satu hal yang bisa kita lihat ada kemajuan penataan RKAB ini, bisa kita lihat bahwa tidak semua perusahaan pemilik IUP itu, mengetahui terkait kewajiban apa yang mereka harus lakukan dari tahun ke tahunnya," ujarnya dalam acara BIG Downstream Insight 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Cecep menjelaskan, kendala dalam persetujuan angka produksi kerap muncul akibat ketidaksesuaian antara target yang diajukan perusahaan dan hasil verifikasi cadangan di lapangan.

Sejumlah badan usaha mengusulkan kuota produksi dalam jumlah besar, tetapi belum didukung pelaporan cadangan yang terverifikasi berdasarkan standar resmi, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya Mineral dan Cadangan Mineral Indonesia (KCMI), maupun Joint Ore Reserves Committee (JORC).

"Kemudian melihat dari realisasi produksi yang sebelumnya apakah memang dari secara kemampuan itu memang match dengan apa yang diusulkan. Bisa jadi kan hanya melihat ini ada potensi pasar tapi cadangan ataupun produksinya pun masih jauh di bawah kapasitas yang mereka inginkan," jelasnya.

Selain mengevaluasi cadangan dan rekam jejak produksi, Kementerian ESDM juga menyelaraskan penetapan kuota produksi dalam RKAB dengan kebutuhan bahan baku fasilitas pemurnian atau smelter di dalam negeri.

Baca Juga: DJP Beri Diskon Denda Pajak Bertahap, Makin Cepat Bisa Dapat Pengurangan Sanksi 100%

Pemerintah mencatat kebutuhan input bijih nikel untuk smelter terverifikasi yang telah dibangun saat ini mencapai sekitar 320 juta ton. Kebutuhan tersebut berpotensi meningkat seiring dengan mulai beroperasinya smelter-smelter baru.

"Untuk konteks produksi, ada pertanyaan kenapa beberapa perusahaan, beberapa badan usaha tidak mendapatkan sesuai yang diinginkan. Kita melihat dari tadi, kesesuaian cadangan apakah memang itu ada, kemudian performance produksinya memang itu sesuai yang dimohonkan. Dan kebutuhan smelter memang cocok," tegasnya.

Lebih lanjut, penataan pasokan bijih mineral juga mempertimbangkan pengelompokan wilayah tambang dan lokasi smelter. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya logistik sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian mineral.

Kedekatan lokasi tambang dengan smelter menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin kelancaran distribusi bahan baku dan menjaga kesinambungan operasional fasilitas pengolahan dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×